Dilaporkan Gapeksindo ke Kejati Lampung, Ini Jawaban Rektor??

banner 120x600
banner 468x60

Loading

Bandarlampung,- Disoal isu panas terkait dugaan persekongkolan tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Unila senilai Rp18 miliar. Yang dilaporkan oleh Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung ke Kejati Lampung pada Senin 18 Maret 2024 kemarin.

banner 325x300

Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani mengatakan jika persoalan tersebut pihak Humas Unila yang akan menyikapi klarifikasi yang dilaporkan oleh Gapeksindo  Lampung.

“Walaikumsalam. Klarifikasi dari humas nanti dikirim ya pak,” kata Rektor Unila usai dilaporkan Gapeksindo Lampung ke Kejati, ketyika di konfirmasi olehg Kilas Lampung.

Diberitakan sebelumnya, Masih hangat diingatan kita, dunia pendidikan di buat kotor oleh oknum Rektor Unila Karomani yang di tangkap Lembaga Anti Rasuah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Sekitar Rp2 Miliar. Kini, Rektor Universitas Lampung (Unila) Lusmeilia Afriani dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terkait adanya dugaan kongkalikong tender pekerjaan paket CWU Pembangunan Rumah Sakit Pendidikan Tinggi Negeri (RSPTN), IRC, dan WWTP Unila senilai Rp18 miliar, Selasa (19/3/2024).

 

Gabungan Perusahaan Konstruksi Nasional Indonesia (Gapeksindo) Lampung mendatangi Kejati Lampung melaporkan adanya kasus dugaan persekongkolan atas penunjukan proyek pengadaan barang dan jasa di Unila.

“Kami melihat sebelumnya telah ada pertemuan antara pihak perusahaan PT Nindya Karya selaku pemenang tender dengan Rektor Unila. Padahal kita tahu sebenarnya itu tidak boleh dilakukan oleh Rektor Unila dalam hal ini Lusmeilia Afriani,” kata Ketua Dewan Pembina Gapeksindo Lampung Doni Barat ST saat melaporkan tindakan tersebut ke Kejati Lampung, di Bandarlampung, Senin (18/3/2024) kemarin, dilansir dari laman Lampung Antara.

Bukan saja Lusmeilia Afriani selaku Rektor Unila, pihaknya juga turut melaporkan Andius Dasa Putra selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Proyek Pembangunan RSPTN Unila. Pada laporan tersebut, pihaknya telah menyerahkan beberapa alat bukti ke Kejati Lampung berupa hard copy, soft copy, bukti rekaman audio, dan lainnya.

Selama ini Gapeksindo Lampung intens menyoroti adanya indikasi persekongkolan dalam proses lelang yang merugikan negara sekitar Rp18 miliar. Pihaknya juga sudah menyiapkan alat bukti yang mengindikasikan adanya upaya penyalahgunaan wewenang oleh pokja pemilihan.

“Sekali lagi, kami melaporkan ini agar adanya tegak lurus. Karena selama ini kami melihat indikasi pertemuan itu membuat kami curiga ada persekongkolan dugaan korupsi di dalam Kampus Unila,” pungkasnya. (*)

banner 325x300

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *