Pesawaran,- UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sepertinya tidak diterapkan oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesawaran. Pasalnya, ketika dikonfirmasi perihal dana publikasi media tahun 2024 terkait Belanja Langganan Jurnal, Surat Kabar serta Majalah sebesar Rp1.070.000.000, justru tak dapat memberikan informasi yang jelas, transparan kepada khalayak publik, Selasa (9/4/2024).
Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Kominfotiksan) Kabupaten Pesawaran, Jayadi Yasa tidak menjelaskan rincian keberapa banyak media, diantaranya media online, cetak, televisi dll. Bahkan menurutnya, anggaran tersebut telah dikerjakan sesuai dengan penggunaannya.
Didalam narasi berita yang dipublikasikan dari berbagai media, Kepala Dinas Kominfotiksan membenarkan terkait anggaran Rp1.070.000.000 miliar, telah terealisasi sesuai dengan kebutuhan anggaran di berbagai bidang.
Sementara, menjawab tudingan tersebut, menurutnya jika Dinas Kominfotiksan Kabupaten Pesawaran telah menerapkan Standard Operating Procedure (SOP) terkait Stempel para pemilik media yang disimpan selama satu tahun.
Dari penelusuran dilapangan, sumber Kilas Lampung mengatakan, Penerapan yang salah dari pempinaan aktif seperti Kepala Dinas selaku yang paling bertanggungjawab atas anggaran dan transpransi data, justru tidak mengetahui transaksi dilapangan seperti apa.
“Kepala Dinas jangan meremehkan, seperti yang terjadi sekarang ini,” jelasnya.
Bahkan menurutnya, Pegawai Negeri Sipil (PNS) seharusnya memiliki peran penting dalam mengelola uang negara. Justru pegawai honorer yang menjadi eksekutor transaksi pencairan dilakukan diluar jam kerja serta hari libur.
“Banyak Indikator yang terjadi diluar SOP. Salah satunya di jalanan, Cafe, maupun di rumah,” paparnya.
Diberitakan sebelumnya, Anggaran Publikasi media pada dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Pesawaran tahun 2024 pada Belanja Langganan Jurnal, Surat Kabar serta Majalah sebesar Rp1.070.000.000 diduga bermasalah. Pasalnya, stempel media yang telah bermitra menjalin kerjasama tanpa teken Memorandum of Understanding (MoU) baik cetak maupun online, justru sengaja disimpan selama bertahun-tahun, Jumat (5/4/2024).
Menurut salah satu sumber media yang enggan namanya disebutkan mengatakan, ada oknum berinisial (E) yang menjukirbalikan aturan di Kominfo Pesawaran.
Bahkan menurutnya puluhan stempel media sengaja dititipkan, alasannya agar tak perlu repot-repot apabila akan menandatangani pencairan.
Dirinya juga mempertanyakan ketidaktransparanan Kominfo Pesawaran pada media-media yang bermitra tanpa meneken MoU.
Selain itu, Rutunitas berita seremonial yang di publikasikan dari kegiatan Bupati Pesawaran. Dinilai tak sebanding dengan nilai anggaran yang lumayan besar menggunakan dana APBD.
“Anggaran Rp1.070.000.000 tahun 2024 melalui proses pengadaan langsung bukan main besarnya. Sementara nilai yang diberikan hanya Rp1 juta-2 juta permedia,” jelasnya kepada Kilas Lampung.
Sementara sumber lain mengatakan, aturan yang diterapkan Kominfo Pesawaran kepada media parner pun di nilai amburadul. Kominfo Pesawaran pun tak bisa menjelaskan secara rinci anggaran yang digelontorkan mencapai Rp1 miliar, diperuntukan keberapa media online, dan cetak berapa jumlahnya.
“Berapa jumlah media yang bermitra, tahun ini saja mencapai Rp1 miliar. Ini yang menjadi pertanyaan kami selaku awak media,” ungkapnya. (Rosid)