Kalianda– Terkait terjadinya pemilihan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Jatiagung Kabupaten Lampung Selatan, yang sengaja diselengarakan saat jam Ujian Sekolah (US), Sabtu (13/5/2023) pukul 10.00 WIB, di SDN 1 Jatimulyo, Kabupaten Lampung Selatan menuai protes keras dari Ketua K3S Kabupaten setempat yakni Taufik Spd.
Saat dikonfirmasi Taufik mengatakan, dirinya menyoroti beberapa hal yang tidak lazim dalam pemilihan pengurus K3S Kecamatan itu. Dimana sebelum terjadinya pilihan, pengurus lama wajib memberikan laporan terhadap Dinas Pendidikan, jika akan dilakukannya pemilihan pengurusan K3S.
“Laporkan dulu kepada Dinas, jika akan ada pemilihan itu. Pengurus lama wajib memberitahukan, untuk penyerahan jabatan masa baktinya, jika sudah habis. Maka akan dibentuk panitia pemilihan. Tidak sekonyong konyong seperti itu. Semua memiliki prosedur. “Kata Taufik, saat dihubungi melalui jaringan selularnya, Sabtu (13/5/2023), pukul 21.00 WIB.
Lebih lanjut Taufik menjelaskan bahwa, setelah dibentuk panitia pilihan, maka baru dapat diadakan pemilihan yang disaksikan oleh Dinas Pendidikan dan Pengurus K3S Kabupaten.
“Jangan buat organisasi ini tidak jelas, yang terkesan tidak profesional,” ujarnya.
Sedangkan syarat mutlak untuk terlibat dalam kepengurusan K3S lanjut Taufik adalah, kandidat merupakan kepala sekolah defenitif. Bukan kepala sekolah yang masih PLT, PlH.
“Untuk semua pengurus, dari ketua hingga pengurus lain, harus defenitif. Jangan membuat aturan yang tidak jelas, ini dampak buruk buat yang lain,” tambahnya. (TIM)