PRINGSEWU – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pringsewu bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melaunching Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Acara launching sekaligus penandatanganan kerjasama kedua institusi oleh Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan dan Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono dalam rangka Optimalisasi Dalam Membangun Kesadaran Hukum Penyelenggara Pemerintahan Desa dan Masyarakat dilaksanakan di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (22/8/2024).
Pj.Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan digulirkannya Program Jaksa Garda Desa yang merupakan bentuk optimalisasi dan meningkatkan kesadaran hukum para penyelenggara pemerintahan pekon dan masyarakat, dapat mencegah terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan pekon.
“Yakni melalui optimalisasi pengawalan, asistensi, bimbingan, penyuluhan hukum dan penerangan hukum pada penyelenggara pemerintahan pekon dan masyarakat dalam pengelolaan keuangan pekon, pelayanan dan pendampingan hukum, dengan melibatkan Kejari Pringsewu,” katanya.
Untuk itu, ia berharap semua dapat mendukung program tersebut, sehingga kedepan proses penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan pekon dan berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin terjadi dalam lingkup pekon dapat lebih tertangani dengan efektif dan efisien.
“Tentunya dengan mengoptimalkan fungsi Rumah Restorative Justice di setiap pekon sebagai tempat berkumpulnya masyarakat pekon untuk menyerap aspirasi secara langsung dari tokoh agama, tokoh adat dan tokoh masyarakat bagi menyelaraskan nilai-nilai kearifan lokal yang dapat digunakan untuk mengambil keputusan dalam proses hukum yang bersifat Keadilan Restoratif,” ujarnya.
Melalui kesepakatan bersama tersebut, para penyelenggara pemerintahan pekon dan masyarakat diharapkan dapat lebih memahami aturan-aturan yang berlaku sehingga dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam mewujudkan Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
“Semoga kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan berkelanjutan, sehingga mendatangkan manfaat seluas-luasnya bagi pembangunan di Kabupaten Pringsewu dimasa yang akan datang,” ucapnya.
Sementara itu, Kajari Pringsewu Raden Wisnu Bagus Wicaksono kepada pers selepas acara penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut mengatakan Jaksa Garda Desa merupakan instruksi Jaksa Agung RI No.5 Tahun 2023 tentang Optimalisasi Peran Kejaksaan RI dalam Membangun Kesadaran Hukum Masyarakat Desa, sebagai upaya secara preventif kepada para kepala desa dalam pengelolaan Dana Desa.
“Fokus utama kita adalah bagaimana mengawal keuangan yang bersumber dari negara melalui Dana Desa maupun Alokasi Dana Desa. Kami selalu senantiasa bersinergi dalam hal ini Inspektorat terkait bagaimana pengelolaan yang ada di Kabupaten Pringsewu. Kalau dalam evaluasi itu bagus ya kita kawal, dan kalaupun ada yang menyimpang nanti kita luruskan,” ujarnya.
Turut hadir pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Pringsewu diwakili Wakil Ketua Komisi I Anton Subagyo, Kapolres Pringsewu diwakili Kabag SDM Kompol Arjon Syafri, Dandim 0424/TGM diwakili Danramil 424-06 Pringsewu Kapten Inf.Rahmad, beserta jajaran Pemerintah Daerah, Camat serta Kepala Pekon dan Lurah se-Kabupaten Pringsewu. (*)