Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Kriminal

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Verrel Ungkap Dua Kali Pemukulan

×

Rekonstruksi Kasus Penganiayaan Verrel Ungkap Dua Kali Pemukulan

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandar Lampung,-Rekonstruksi kasus dugaan penganiayaan terhadap Verrel, keponakan Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung, mengungkap adanya dua kali tindakan pemukulan yang diduga dilakukan oleh tersangka Handi.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Rabu (4/2/2026) sekitar pukul 11.00 WIB di Perumahan Bumi Asri, Jalan Angsana V Nomor 158, Kecamatan Kedamaian, Bandar Lampung.

Peragaan adegan yang dilaksanakan Polsek Tanjung Karang Timur itu disaksikan ratusan warga dan digelar atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Edman Putra guna memperjelas rangkaian peristiwa dalam perkara tersebut.

Dalam pelaksanaannya, Verrel memerankan sebanyak 24 adegan, sementara tersangka Handi memperagakan 18 adegan.

Rangkaian yang diperagakan korban dinilai lebih detail karena menggambarkan kejadian sejak awal hingga terjadinya dugaan kekerasan fisik.

Berdasarkan keterangan korban, peristiwa bermula saat Verrel mengendarai sepeda motor dan bersenggolan dengan mobil yang dikemudikan Handi, yang saat itu bersama seorang rekannya berinisial M. Akibat kejadian tersebut, bahu kiri Verrel terkena spion mobil hingga mengalami kerusakan.

Setelah itu, Verrel menghentikan kendaraannya dan menghampiri Handi untuk menjelaskan insiden tersebut. Namun situasi justru berkembang menjadi tindakan kekerasan. Handi diduga menarik kerah baju korban dan melayangkan pukulan ke arah bibir Verrel.

Aksi tersebut kembali terjadi saat keduanya berada di bagian belakang mobil. Dalam salah satu adegan, Handi sempat berbincang dengan pacarnya sebelum secara tiba-tiba kembali memukul korban, mengakibatkan kacamata yang dikenakan Verrel terjatuh ke tanah.

Merasa mendapat perlakuan tidak semestinya, Verrel kemudian menuju ke bagian depan mobil dan menghubungi pamannya, Rudi, untuk meminta bantuan. Dalam percakapan itu, Rudi menanyakan kondisi serta luka yang dialami keponakannya.

Usai kejadian, Verrel bersama pamannya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Tanjung Karang Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum.

Kuasa hukum korban, Dr. Sopian Sitepu, SH, MH, menyampaikan bahwa peragaan adegan ini bertujuan mempertegas keterangan korban dan saksi yang telah disampaikan sebelumnya.

“Seluruh adegan yang diperagakan menggambarkan peristiwa secara faktual sesuai dengan kebutuhan penyidikan dan pendalaman dari pihak kejaksaan,” ujarnya.

Ia berharap, melalui kegiatan ini, perkara dapat dilihat secara utuh dan jelas dalam menentukan peran masing-masing pihak.

Sementara itu, JPU Edman Putra menyatakan bahwa pihak kejaksaan akan mencermati seluruh fakta yang terungkap secara objektif dan profesional. Ia juga menegaskan bahwa peluang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice tetap terbuka sepanjang memenuhi ketentuan hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.

“Kami akan mendalami setiap fakta yang muncul dari kegiatan ini,” kata Edman Putra. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *