Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Kriminal

Kuasa Hukum Korban Human Trafficking Agus BN Minta Polisi Usut sampai Tuntas

47
×

Kuasa Hukum Korban Human Trafficking Agus BN Minta Polisi Usut sampai Tuntas

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandar Lampung- Kuasa Hukum keluarga korban Human Trafficking Agus BN, SH., MH mengapresiasi gerak cepat Polresta Bandar Lampung dalam menangani kasus yang menimpa, sebut saja Bunga (14 Tahun) lantaran disekap dan disuruh melayani pria hidung belang, 6 sampai 10 kali sehari, Kamis (11/8/2022).

“Kami mengapresiasi langkah cepat unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung dalam melakukan Gercep gerak cepat terhadap penanganan dugaan Human Trafficking (Tindak Pidana Perdagangan Orang), sebutlah namanya Bunga umur 14 tahun, yang disekap dan disuruh melayani pria hidung belang, 6 sampai 10 kali sehari. Korban mengalami trauma psikis karena mengalami kekerasan seksual,” papar Agus selaku kuasa hukum korban.

Example 300x600

Dijelaskannya, kasus dugaan penyekapan 5 remaja putri selama 25 hari di hotel, Bandar Lampung, menimbulkan trauma fisik dan psikologis bagi korban. Salah satu korbannya, warga Tanjungkarang Timur, kini sedang menjalani observasi dan mendapatkan perawatan intensif.

Agus BN yang mendampingi keluarga korban melapor ke Polresta Bandar Lampung, mengatakan bahwa korban yang putus sekolah kelas 1 SMP ini sudah menjalani visum et repertum.

“Kasihan sekali, mohon maaf, sampai korban tidak bisa berjalan lagi, dan tadi pagi sudah diperiksa untuk visum et repertum. Dokter merekomendasikan untuk dirawat karena organnya rusak,” kata Agus BN.

Menurutnya, bagaimana tidak mengalami trauma secara fisik, menurut pengakuan korban, kata Agus Bhakti Nugroho, mereka dipaksa melayani pria hidung belang sampai sepuluh kali dalam sehari, dimana penyekapan sampai 25 hari. Ironisnya, mereka hanya mendapat bayaran Rp200 ribu – 400 ribu, dan uang itu untuk bayar hotel dan biaya makan komplotan/sindikat yang melaksanakan praktek prostitusi anak dibawah umur, dan ini merupakan kejahatan kemanusiaan yang sangat keji dan melanggar hak asasi manusia.

“Kami selaku pendamping korban memohon Kepada Bapak Kapolresta Bandar Lampung c/q Kasat Serse, agar kasus ini bisa dibongkar dan diusut dengan tuntas, termasuk para hidung belang pelanggannya, karena Human Trafficking khususnya praktek prostitusi anak dibawah umur terjadi dan terus berlangsung karena ada konsumennya (pria hidung belang). Oleh karenanya saya mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan unit PPA Serse Polresta Bandar Lampung, dan berharap untuk pengusutan sampai tuntas, agar tidak ada lagi korban korban berikutnya,” pungkasnya. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *