Bandarlampung,- Kejati Lampung bakal panggil 44 anggota DPRD Tanggamus terkait kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas tahun anggaran 2021.
Kejati Lampung baru saja mengungkap kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021, Rabu (12/7/2023).
Adapun korupsi yang dimaksud yakni dengan melakukan mark up surat pertanggung jawaban (SPJ) biaya penginapan anggaran perjalanan dinas.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Hutamrin mengatakan, pihaknya telah melakukan penyelidikan kasus tersebut sejak Februari 2022 lalu.
Dia pun mengatakan bahwa pihaknya kini telah mainaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.
Selanjutnya, tim penyidik Kejati Lampung bakal memeriksa 44 anggota DPRD Tanggamus untuk memberi keterangan terkait kasus tersebut.
“Kejati Lampung masih sibuk sampai tanggal 22 Juli karena ada peringatan Hari Bakti Adhiyaksa,” ujar Hutamrin
“Nanti setelah tanggal 22 Juli 2023 kami akan memanggil anggota DPRD Tanggamus untuk diperiksa sebagai saksi di tahap penyidikan,” pungkasnya. (*)