Bandarlampung,-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung membongkar dugaan tindak pidana Korupsi terkait biaya penginapan dalam perjalanan dinas didalam kota maupun luar Kota di sekretariat DPRD Tanggamus pada tahun 2021 dengan jumlah fantastis sebesar Rp14.314.824.000,- yang terealisasi sebesar Rp12.903.932.984.
Hal tersebut tertuang melalui resmi anggaran DPRD Tanggamus terkait perjalanan Dinas sekretariat di dalam Kota,
Pada Rabu, 12 Juli 2023, Kejati Lampung melakukan penelusuran atas paket kegiatan dengan kode Rekening 5.1.2.04.01.0004 dan Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota (Kode Rekening 5.1.2.04.01.0005) yang tercantum di dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) Sekretariat DPRD Kabupaten Tanggamus yang diperuntukkan bagi Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus dengan rincian sebagai berikut :
1. Untuk Pimpinan DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 4 orang dan Anggota DPRD Kabupaten Tanggamus sebanyak 41 orang :
Jumlah Anggaran : Rp14.314.824.000,-
Dengan jumlah realisasi sebesar Rp. 12.903.932.984
2) Bahwa tujuan perjalanan dinas yang dilakukan yaitu :
1. Bandar Lampung
2. Jakarta
3. Jawa Barat
4. Sumatera Selatan
3) Bahwa dalam pelaksanannya Hotel tempat tujuan menginap yaitu :
1. Bandar Lampung : 6 Hotel
2. Jakarta : 2 Hotel
3. Jawa Barat : 12 Hotel
4. Sumatera Selatan : 7 Hotel
4) Bahwa berdasarkan hasil penyelidikan ditemukan bahwa Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak sesuai dengan arsip Bill yang ada di masing masing Hotel tempat menginap yaitu :
1. Harga kamar yang tercantum pada Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ lebih tinggi / mark up (disesuaikan dengan Pagu Harga Satuan biaya penginapan (tarif hotel) untuk masing-masing daerah tujuan) di bandingkan dengan harga kamar yang sebenarnya sebagaimana yang tercantum pada arsip Bill yang ada di Hotel tempat menginap
2. Terdapat Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ adalah FIKTIF karena nama tamu yang tercantum didalam Bill hotel yang dilampirkan didalam SPJ tidak pernah menginap berdasarkan catatan dari system komputer Hotel tempat menginap.
3. Berdasarkan catatan dari sistem komputer Hotel tempat menginap ditemukan bahwa Anggota DPRD menginap 1 Kamar berdua namun Bill Hotel yang dilampirkan didalam SPJ di buat untuk masing masing nama (double bill) dan kemudian harganya di mark up
5) Bahwa bill hotel yang dilampirkan di dalam SPJ bukan dikeluarkan oleh pihak hotel melainkan dibuat oleh pihak Travel yaitu :
Travel W
Travel SWI
Travel A
Travel AT
6) Bahwa dari hasil penyelidikan ditemukan potensi kerugian keuangan Negara dalam pembayaraan biaya penginapan tersebut sebesar Rp7.788.539.193, jumlah tersebut merupakan hitungan sementara yang ditemukan. (*)