Tanggamus,-Oknum anggota DPRD Tanggamus, berinisial BW, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus, lantaran tersandung kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik kelompok tani ternak lebah madu di Kecamatan Ulu Belu Tanggamus, Lampung tahun anggaran 2021.
Yunardi mengatakan, tersangka kasus dugaan korupsi yang merupakan oknum DPRD Tanggamus, Lampung resmi ditahan di Rutan Kota Agung Tanggamus, Lampung.
“Terhitung dari hari ini tersangka BW resmi ditahan dari tanggal 20 Juli 2023 hingga 8 Agustus 2023,” kata Yunardi dalam press release, Kamis (20/7/2023) sore seperti diberitakan tribun Lampung.
Yunardi juga mengatakan ada dua alasan mengapa pihak penyidik Kejari Tanggamus, Lampung melakukan penahanan kepada tersangka BW.
Alasan pertama untuk memudahkan proses penyidikan kasus dugaan korupsi yang dilakukan tersangka oknum DPRD Tanggamus, Lampung tersebut.
“Karena diperlukan keefektifan tim penyidik dalam melakukan pemeriksaan terhadap tersangka,” kata dia.
Alasan kedua yaitu mengacu kepada pasal 21 undang-undang hukum acara pidana.
Penahanan terhadap tersangka BW ini berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanggamus, Lampung nomor : PRINT-02/L.8.19/Fd.2/07/2023. (*)