Bandarlampung,-Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung dan Rutan Kelas IIB menggala perkuat sinergi dengan Polres Tulang Bawang untuk bekerja sama dalam memberantas peredaran kasus Narkotika di wilayah Tulang Bawang, Minggu 13 November 2022.
Berdasarkan surat dari Kepala Kepolisian Resor Tulang Bawang, Nomor. B/26/XI/2022/Narkoba Selasa, 08 November 2022, perihal Permohonan Bon Narapidana yang berinisial AIF, yang pada saat ini sedang menjalani hukuman di Rutan Kelas IIB Menggala.
Menindaklanjuti hal tersebut, melalui surat Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Lampung, Nomor: W9-PK.01.05.08-7142 Selasa ,08 November 2022, perihal Bon Narapidana yang berinisial AIF dari Rutan Kelas IIB Meenggala, maka dengan ini di sampaikan bahwa pada prinsipnya kami menyetujui Bon Narapidana tersebut dari Rutan Kelas IIB Menggala guna mengikuti proses Penyidikan, untuk teknis bon dapat dilakukan dengan berkoordinasi dengan Rutan Menggala.
“Saya berharap dengan kerjasama kali ini, dapat memberantas peredaran narkotika yang ada di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. “Saya sangat mendukung penuh apapun bentuk kerjasama yang dilakukan selama tetap berjalan sesuai dengan Prosedur yang berlaku dan Rutan menggala siap zero HALINAR,” ujar karutan.