Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

PT. Bukit Asam Digugat Tujuh Ahli Waris

64
×

PT. Bukit Asam Digugat Tujuh Ahli Waris

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandarlampung,- PT Bukit Asam digugat secara hukum secara Pidana atau Perdata usai tujuh Ahli Waris melakukan rapat keluarga, Kamis (16/06/2022).

Melalui Kuasa Hukum meraka Fajar Arifin, SH dan Partner yang sebelumnya sudah dua kali memberikan somasi ke PT Bukit Asam (BA) Unit Pelabuhan Tarahan akhirnya PT BA memberikan jawaban, tidak mengakomodir atas tuntutan ganti rugi 7 Ahli Waris.

Example 300x600

Atas jawaban tersebut pihak keluarga 7 Ahli waris tidak terima dan akan layangkan gugatan baik secara Pidana atau Perdata kepada PT BA.

“Somasi kami tidak Diakomodir? Kami akan menempuh jalur hukum, baik secara pidana maupun perdata. Tapi yang jelas, kami masih memberi ruang untuk menyelesaikan permasalahan ini secara kekeluargaan. Kami tunggu selama 3 x 24 jam sejak somasi dijawab oleh PT BA, ada atau tidaknya iktikad baik dari mereka,” tutur mantan jurnalis itu.

Menurut Fajar, surat jawaban somasi diantar langsung ke kantornya, Jumat (10/6) siang. Surat jawaban atas somasi itu dengan Nomor: T/588/25509/HK.05/VI/2022 tanggal 10 Juni 2022 ditandatangani GM PT BA Pelabuhan Tarahan, Dadar Wismoko.

PT BA menjelaskan, bahwa lahan sebagai obyek somasi telah diterbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan kepada PT BA yang disahkan berdasarkan SK Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN yang menyatakan tanah itu sah milik PT BA. Berdasar itulah, maka PT BA tidak bisa mengakomodir tuntutan ganti rugi seperti disampaikan dalam surat somasi 1 tanggal 31 Mei dan somasi 2 pada 6 Juni 2022.

Menyikapi surat jawaban somasi itu, Fajar selaku kuasa hukum dari 7 ahli waris kembali mendapat kuasa untuk melayangkan gugatan baik secara pidana atau perdata ke PN Tanjung Karang .

Menurutnya, Tujuh ahli waris punya bukti sebagai pemilik sah tanah itu. Artinya, itu bukan tanah negara. Lalu, bagaimana bisa diklaim ada sertifikat HGB yang dikeluarkan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN. Jadi, kami pastikan kami akan melakukan gugatan.

“Apalagi memang dalam surat jawaban dari PT BA Mereka tidak mencantumkan nomor surat HGB itu atas absahnya surat yg mereka miliki dan tidak disertai bukti berupa copy dari sertipikat yg PT BA Klaim ada,” ungkap fajar selaku kuasa hukum 7 Ahli Waris. (hel)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *