Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaKriminal

PT BAS Kangkangi DPRD Kota Bandarlampung!!

62
×

PT BAS Kangkangi DPRD Kota Bandarlampung!!

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandar Lampung,- PT. Bukit Alam Surya (BAS) seolah mengangkangi wakil Rakyat Kota Bandarlampung. Pasalnya, dua kali dipanggil dalam pertemuan hearing DPRD Kota Bandarlampung pada hari Senin (30/5/2022), PT. BAS justru mangkir tanpa keterangan.

Sebelumnya, pada hari Selasa (26/4/2022) DPRD Bandar Lampung juga pernah memanggil PT. BAS namun juga tidak hadir. Saat itu, mereka beralasan seluruh pimpinan berada di Jakarta.

Example 300x600

”Mereka tidak ada alasan kenapa tidak hadir hari ini (Senin, 30/5/2022). Untuk itu kami akan panggil PT. BAS sekali lagi,” kata Ketua Komisi I DPRD Bandar Lampung, Sidik Efendi, SH, MH didampingi anggota Komisi I, Benny HN Mansyur, Sudibyo Putra dan Andika Wijaya dihadapan Bong Miau Tho dan suaminya, Anton Lie.

Pemanggilan PT. BAS oleh DPRD tersebut terkait sengketa antara konsumen perumahan milik PT BAS, Bong Miau Tho dengan PT. BAS. Bong Miau Tho telah memberi uang down paymend (DP) atau uang muka ke PT. BAS atas pembelian perumahan sebesar Rp. Rp.509.100.000,- sejak tahun 2012. Namun pembangunan perumahan tidak terealisasi, sementara uang DP juga tidak dikembalikan.

Dilanjutkan Benny HN Mansyur, kalau PT BAS bisa dilaporkan atas dugaan tindak pidana penipuan. Karena, pihak PT. BAS telah menawarkan penjualan perumahan ke pihak korban, Bong Miau Tho namun setelah pihak korban bayar DP tidak terealisasi. Tidak ada bentuk fisik perumahan yang ditawarkan tersebut.

Sidik Efendi, SH, MH berpendapat, dalam satu perkara memang tidak dapat dilaporkan dua kali ke penegak hukum. Namun perkara perdatanya sudah inkracht, miliki putusan hukum tetap maka bisa dilaporkan kembali pidananya.

”Masalahnya ini, PT. BAS tidak taat atas putusan MA yang sudah inkracht dengan memerintahkan mengembalikan uang DP yang sudah diserahkan korban ke PT. BAS. Nanti akan saya pelajari masalah ini. Apakah bisa dilaporkan pidananya atau tidak,” ungkap Sidik Efendi.

Menanggapi pemberitaan beberapa waktu lalu, pihak PT. BAS melakukan pertemuan dengan Pengurus Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Lampung di Kantor para pemilik media siber tersebut di jalan Gatot Subroto Pahoman, Bandar Lampung.

BAS diwakili penasehat hukumnya Dr. Sopian Sitepu, S.H., M.H. dan perwakilan managemen PT BAS, Leni melakukan pertemuan untuk mendiskusikan putusan Makamah Agung (MA) yang menyatakan untuk melakukan pengembalian uang DP kepada konsumen oleh PT BAS dan menentukan solusi terbaik terkait permasalahan ini.

Rombongan diterima Ketua SMSI Provinsi Lampung, Donny Irawan, SE. bersama pengurus SMSI Lampung lain. Pada kesempatan tersebut, Donny Irawan mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi atas apa yang dilakukan oleh PT. BAS dan sangat menghargai itikat baiknya untuk menyelesaikan masalah yang terjadi.

“Pihak kami (SMSI) berharap berkat komunikasi kekeluargaan yang dibangun, konflik antara Bong Miau Tho dan PT. BAS dapat diselesaikan dengan kekeluargaan dan permasalah tidak berpanjang lebar lagi,”ujarnya, Senin (29/11/2021).

Sopian Sitepu yang merupakan Lawyer PT.BAS mengatakan akan menyampaikan kepada pihak PT.BAS atas hasil diskusi yang telah dilakukan. Terlepas masalah ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau lanjut kejalur hukum pihaknya belum bisa menentukan.

“Saya berjanji menyampaikan masalah ini kepihak PT.BAS dan mendiskusikan jalan terbaiknya kepada direktur PT, karena ini sebenarnya hanya miskomunikasi,” jelasnya.

Miris nya, hingga saat ini permasalahan yang sudah memakan waktu berbulan-bulan, bahkan tahunan antara PT. BAS dengan Bong Miau Tho tak ada kejelasan sampai saat ini.

Terpisah, Akademisi & Praktisi Hukum Bandar Lampung, Gindha Ansori Wayka menilai, jika dilihat dari peristiwa hukumnya, meskipun diduga sudah ada putusan inkracht saja pihak pengembang PT BAS harusnya melaksanakan apa yang menjadi isi putusan, namun ternyata belum direalisasikan.

“Jadi wajar kalau publik menilai bahwa pengembang diduga tidak ada itikad baiknya. Jangankan menghadiri undangan hearing, mengikuti dan melaksanakan putusan pengadilan saja diduga sangat sungkan,” kata Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman & Rekan ini, Kamis (15/6/22).

Pengacara muda ini menyarankan pada konsumen untuk mengambil langkah hukum, agar segala haknya bisa didapatkan kembali. “Saran kepada pelapor,  setelah melalui DPRD Kota Bandar Lampung masih nihil,  dengan peristiwa yang terjadi tersebut sudah cukup untuk dibawa ke proses penyelesaian melalui sistem peradilan pidana dengan melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang diduga dilakukan oleh pengembang,” tutupnya.

Diketahui, PT. Bukit Alam Surya (PT. BAS) mengabaikan putusan Mahkamah Agung (MA) atas masalah gugatan konsumennya, Bong Miau Tho. MA melalui putusannya Nomor 3526 K/Pdt/2020 menolak Kasasi PT BAS yakni menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Meminta PT. BAS mengembalikan uang muka atau down payment (DP) kepada konsumen, Bong Miau Tho.

Pada putusan MA tanggal 10 Desember 2020 tersebut menetapkan, pertama, menolak permohonan pemohon kasasi PT Bukit Alam Surya Residence Cq. PT. BAS. ”Kedua, menghukum pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sejumlah Rp500 ribu,” terang Sudrajad Dimyati, SH, MH, Hakim Agung yang ditetapkan Ketua MA sebagai Ketua Majelis, Dr. Drs. Muhammad Yunus Wahab, SH, MH dan Dr. Rahmi Mulyati, SH, MH selaku Hakim-Hakim Agung sebagai anggota.

Diketahui, merasa tertipu oleh PT. BAS, Bong Miau Tho melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang. Pada tanggal 9 Desember 2019, PN Tanjungkarang mangabulkan gugatan Bong Miau Tho agar PT BAS mengembalikan uang muka yang telah diserahkan ke PT BAS sebesar Rp.509.100.000,-.

Atas putusan PN Tanjungkarang tersebut, PT BAS melakukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Tanjungkarang. Lagi, banding yang dilakukan PT BAS ditolak dan menguatkan putusan PN Tanjungkarang.

Upaya hukum masih dilakukan PT BAS yakni melakukan kasasi ke MA. Namun upaya PT. BAS juga mentah. MA menolak permohonan kasasi yang dilakukan PT. BAS.

Masalah ini berawal, konsumen perumahan PT BAS merasa tertipu terkait pembelian tanah dan bangunan rumah yang berlokasi di Gunung Camang, Kecamatan Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Uang DP sudah diberikan dari tahun 2012 hingga saat ini, rumah tidak kunjung jadi.

Konsumen atas nama Bong Miau Tho sudah memberikan uang muka Kapling Inclide Rumah Type Diamond Classic Block H.01 di Bukit Alam Surya Residence dengan luas tanah 420 meter persegi, dua bangunan dengan luas bangunan 150 meter dan satunya 50 meter persegi dengan harga Rp.1.697.000.000,- (satu miliar enam ratus sembilan puluh tujuh juta).

Sebagai tanda jadi Bong Miau Tho membayar dengan DP 30% (Persen) dan dibayar 3 kali tahapan pada tahun 2012. Pembayaran pertama pada tanggal 1 Juni 2012 sebesar Rp.15 Juta, kemudian pembayaran kedua pada tanggal 6 Juni 2012 dibayar sebesar Rp.241.000.000,- keduanya ditandatangani oleh direktur PT BAS yang bernama Harto.

Selanjutnya pembayaran DP ketiga pada tanggal 21 Nopember tahun 2012 dengan sejumlah uang 253.100.000.- yang ditandatangani oleh Leni Aprilinda dan Edward Rully Kepala Cabang PT BAS. Total pembayaran yang dilakukan Bong Miau Tho sebesar Rp509.100.000 kepada PT BAS dengan bukti kwitansi pemberian uang DP sebanyak 3 kali. (TIM)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *