Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Bandarlampung

BPK RI Temukan Kejanggalan Pengadaan EWS Rp5,8 Miliar BPBD Lampung?

318
×

BPK RI Temukan Kejanggalan Pengadaan EWS Rp5,8 Miliar BPBD Lampung?

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandar Lampung,-Pengadaan sistem peringatan dini bencana (Early Warning System/EWS) oleh BPBD Provinsi Lampung pada tahun anggaran 2024 memakan biaya besar, mencapai Rp5.824.000.000,00. Ironisnya, meski pekerjaan tidak rampung tepat waktu, penyedia jasa tidak dikenai denda keterlambatan, sehingga menimbulkan potensi kerugian keuangan daerah yang cukup signifikan.

Pengadaan tersebut merupakan bagian dari belanja modal peralatan dan mesin BPBD Lampung dengan total pagu anggaran sebesar Rp6,14 miliar, namun hingga 31 Desember 2024, realisasinya hanya mencapai 46,64% atau Rp2,86 miliar.

Proyek dilaksanakan oleh PT IVE berdasarkan SPK Nomor 08/SPK.EWS/VI.08/2024 tertanggal 18 November 2024. Masa kerja yang disepakati adalah 43 hari, dari 18 November hingga 31 Desember 2024. Namun saat BPK memeriksa proyek ini pada 15 Mei 2025, pekerjaan belum sepenuhnya selesai.

Kendati demikian, pembayaran sudah dilakukan 100%:

  • Uang muka 30% (Rp1.747.200.000) dibayarkan pada 5 Desember 2024;
  • Pelunasan 70% (Rp4.076.800.000) dibayarkan pada 24 Maret 2025.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan tidak ada pengenaan denda keterlambatan, padahal proyek belum rampung sesuai kontrak. Berdasarkan dokumen kontrak, denda seharusnya dikenakan sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak per hari keterlambatan. Dari hitungan BPK, denda minimal yang seharusnya dikenakan mencapai Rp703.309.585,49.

Sayangnya, PT IVE baru menyetor Rp35.000.000 ke kas daerah pada 20 Mei 2025, menyisakan kekurangan potensi penerimaan daerah sebesar Rp668.309.585,49. Jumlah ini mencerminkan potensi kerugian negara akibat kelalaian dalam pengawasan dan penegakan sanksi administrasi.

Dari sisi teknis, pengujian fisik dan observasi yang dilakukan BPK juga menunjukkan kejanggalan serius. Penyerahan perangkat EWS dilakukan tanpa verifikasi lapangan. Pemeriksaan hanya dilakukan secara daring melalui situs http://ews.invix.id, tanpa pengecekan kondisi fisik perangkat di lokasi sebenarnya.

Dari 63 perangkat EWS yang diklaim telah diserahkan, hanya 4 unit yang ditemukan terpasang di lokasi yang disebut, yakni Desa Purwodadi, Way Sulan, Lampung Selatan. Sisanya tidak diketahui keberadaannya.

Selain itu, dari 62 perangkat yang tercatat (selain command center), mayoritas dalam kondisi offline. Pada 17 April 2025, hanya dua perangkat online. Jumlah itu naik menjadi 13 unit pada pengujian 12 Mei, namun 49 perangkat masih offline, memperlihatkan bahwa sistem belum mampu bekerja sebagaimana mestinya.

Hasil pemeriksaan teknis menunjukkan bahwa seluruh perangkat dari pengukur curah hujan, flood logger, sirine, hingga command center belum saling terhubung secara real-time sebagaimana tujuan pengadaan. Beberapa perangkat hanya bekerja secara parsial, tanpa integrasi sistem komunikasi yang stabil.

Salah satu penyebabnya adalah penggunaan kartu SIM prabayar, bukan pascabayar seperti yang disyaratkan dalam spesifikasi kontrak. Akibatnya, perangkat hanya aktif jika pulsa diisi manual. Hal ini bertolak belakang dengan semangat pengadaan EWS, yaitu sistem pemantauan bencana yang berjalan otomatis dan berkesinambungan tanpa kehadiran fisik pengguna.

PPK tidak menetapkan sanksi denda sesuai ketentuan, meskipun terdapat keterlambatan 134 hari. Penyedia pun mengakui sistem belum berfungsi optimal, namun tetap menerima pembayaran lunas. Bahkan pengujian terhadap sistem komunikasi antara flood logger dan sirine gagal mengirim peringatan meski data ketinggian air sudah menunjukkan bahaya.

BPK menyimpulkan bahwa:

  • Proyek tidak dapat dimanfaatkan tepat waktu;
  • Terdapat kekurangan penerimaan daerah minimal Rp668 juta lebih;
  • BPBD dan PPK tidak optimal dalam pengendalian kontrak;
  • Penyedia tidak menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Rekomendasi BPK dan Tindak Lanjut Pemerintah

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan agar BPBD dan PPK segera menetapkan denda sesuai peraturan yang berlaku serta menindaklanjuti kekurangan penerimaan daerah. Gubernur Lampung melalui Kepala BPBD telah menyatakan sependapat dengan temuan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi tersebut.

Namun, fakta bahwa pembayaran proyek dilakukan penuh tanpa verifikasi fisik menyeluruh, serta tidak adanya penegakan denda yang sepadan, menimbulkan pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan dalam proyek-proyek strategis di sektor mitigasi bencana.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala BPBD Provinsi Lampung, Rudy Syawal, belum memberikan jawaban atas konfirmasi terkait temuan BPK RI Tahun 2024. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *