Bandarlampung,- Pasca ditangkap tangannya Rektor Universitas Lampung bersama jajarannya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jajaran Unila menggelar jumpa pers secara offline dan online, Minggu (21/8/2022).
Pimpinan Universitas Lampung saat konpress memaparkan, terkait dengan ditetapkannya Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) sebagai tersangka oleh KPK.
“Kementrian pada hari ini, paling lambat itu besok akan menetapkan Plt Rektor Universitas Lampung,” jelas Pimpinan Universitas Lampung saat sesi tanya jawab kepada awak media, Minggu (21/8/2022).
Melalui siaran persnya, Pimpinan Universitas Lampung secara terus menerus mengikuti perkembangan informasi yang terkait dengan OTT KPK yang berhubungan dengan Unila.
Pimpinan Unila menghormati proses hukum yang dilakukan oleh KPK dengan berpegang pada azaz praduga tak bersalah.
Selain itu, Pimpinan Unila siap membantu KPK bila diperlukan. Semua aktivitas belajar mengajar dan pelayanan dasar Unila tetap berjalan sebaik baiknya.
Pimpinan Unila menjadikan peristiwa memprihatinkan ini untuk memperbaiki sistem dan pengelolaan Unila dengan sebaik baiknya dimasa mendatang. (*)