PRINGSEWU – Ratusan Kepala Sekolah Dasar di Kabupaten Pringsewu mengikuti Bimbingan Teknis Implementasi Pendidikan Anti Korupsi. Menghadirkan narasumber dari kejaksaan, kepolisian dan intern Dinas Pendidikan dan Kebudayaan setempat, kegiatan ini dibuka oleh Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan di Gedung PCNU, Pagelaran, Kamis (5/9/2024).
Penjabat Bupati Pringsewu Marindo Kurniawan mengatakan Kabupaten Pringsewu tahun ini telah memasuki tahun kedua dari pelaksanaan Pendidikan Anti Korupsi. Dari total 265 SD baik negeri maupun wasta, berarti ada 41.050 orang Pringsewu yang telah mengerti tentang korupsi, jenis-jenis korupsi dan juga bisa melawan atau tidak melakukan korupsi.
“Korupsi selain merusak tatanan moral juga dapat menghambat pembangunan yang dilakukan di suatu wilayah. Berbagai upaya juga telah dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir dampak korupsi, melalui tiga cara, yaitu, pencegahan, pendidikan dan tindakan,” katanya.
Salah satu upaya pemerintah, kata Marindo, pada kegiatan yang dihadiri sejumlah pejabat terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pringsewu, adalah dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ristek dan Teknologi No.33 Tahun 2019 tentang Pendidikan Anti Korupsi. Selain itu, khusus di Provinsi Lampung, diperkuat dengan Peraturan Gubernur No.35 Tahun 2019 tentang Pendidikan Antikorupsi di Provinsi Lampung.
“Saya berharap setelah bimtek ini, dapat dilaksanakan secara konsisten dan didukung sinergitas penuh oleh semua pihak, mulai pegawai paling rendah hingga kepala sekolah itu sendiri. Dengan demikian, kita akan semakin siap dan mantap dalam mencegah korupsi, dan secara berangur-angsur dapat mengurangi potensi korupsi dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang bersih, jujur dan adil di Kabupaten Pringsewu,” ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pringsewu Sunaji menjelaskan kegiatan Bimtek Implementasi Pendidikan Anti Korupsi ini diikuti sebanyak 265 kepala SD baik negeri maupun swasta dari sembilan kecamatan, berlangsung dari tanggal 2 hingga 12 September 2024, yang terbagi ke dalam 4 gelombang.
“Bimtek ini bertujuan untuk memberikan pengetahuan tentang korupsi, jenis-jenis korupsi serta risikonya. Serta memperkuat kesiapan dalam melaksanakan dan mempratekkan Pendidikan Anti Korupsi di sekolah,” jelasnya. (*)