Perwakilan Provinsi Lampung dapat terus ditingkatkan, sehingga akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah dapat terus ditingkatkan, sebagai wujud pertanggungjawaban atas kinerja pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung Yusnadewi menjelaskan bahwa BPK telah melakukan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Belanja Modal Tahun 2022 pada Pemerintah Provinsi Lampung dan juga pemeriksaan pada 4 Pemerintah Kabupaten/Kota yaitu Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, Tulang Bawang dan Tulang Bawang Barat.
Selanjutnya, Yusnadewi mengingatkan bahwa sesuai dengan UU No.15 Tahun 2004 pasal 20, Pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi dalam laporan hasil pemeriksaan dan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Yusnadewi melanjutkan, jawaban atau penjelasan tersebut disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
“Ini sudah kita sampaikan pada 20 Januari, jadi kami menunggu paling lambat 20 maret sudah disampaikan pada BPK. Tapi kalau lebih cepat, lebih baik. Itu menunjukkan suatu itikad dan lingkungan pengendalian yang baik dari Bapak Ibu,” kata Kepala Perwakilan BPK Provinsi Lampung. (Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).