Bandarlampung — Pemerintah Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Wali Kota Eva Dwiana menyerahkan 5.823 Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahun 2025.
Kegiatan penyerahan berlangsung di Lapangan Saburai, Selasa (30/12/2025). Wali Kota Eva Dwiana menyampaikan bahwa penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Pemkot Bandar Lampung dalam memberikan kepastian status hukum bagi para pegawai yang telah lama mengabdi, sekaligus menjadi penyemangat untuk terus berkontribusi secara optimal.
“Meski berstatus paruh waktu, seluruh PPPK tetap memiliki tanggung jawab sebagai aparatur pemerintah dalam memberikan pelayanan publik. Manfaatkan kesempatan ini dengan profesional, tingkatkan kinerja, disiplin, dan integritas demi mendukung jalannya pemerintahan dan pelayanan masyarakat,” ujar Eva Dwiana.
Penyerahan SK ini diharapkan dapat memotivasi para PPPK untuk bekerja lebih optimal, mendukung pelayanan publik yang lebih baik, serta memperkuat kontribusi mereka dalam pembangunan Kota Bandar Lampung.
















