Lampung Selatan,-Kasus dugaan fee proyek yang melibatkan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto dan Yusar RS melalui tokoh pemuda Lampung Selatan Akbar Bintang Putranto, kembali muncul setelah tiga tahun berjalan.
Seperti dirilis dari laman sinarlampung.co, Kasusnya itu juga menyebabkan Akbar Bintang Putranto harus menjalani pidana penjara 18 bulan atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan Kabupaten Lampung Selatan pada September 2023 lalu.
Gugatan kembali muncul setelah Yusar melalui kuasa hukumnya Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan (YLBH 98) melayangkan Somasi kepada Akbar dan Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto, gugatan terkait Putusan pengadilan No.467/Pidie.B/2023/ PN Tjk.
“Dalam tiga tahun ini saya merasa dizholimi karena hukum tidak ditegakkan secara adil sesuai fakta dan kebenaran, publik pun mampu memberikan penilaian dan banyak mendesak untuk menuntaskan kasus ini berdasarkan putusan PN tersebut,” kata Yusar.
Yusar mengatakan dalam pengakuan Akbar yang tertera pada BAP dan fakta persidangan disebutkan bahwa Akbar Bintang, Aliun Syah dan kawan-kawannya hanya menjalankan perintah dari Nanang Ermanto yang saat itu menjabat Wakil Bupati Lampung Selatan.
“Bahwa terdapat bukti-bukti baru dan saksi berupa pengakuan dari beberapa pejabat ASN di Pemkab Lampung Selatan. Sudah jelas dan terang dari pengakuan Akbar, serta Pengadilan Negeri Bandar Lampung harus perintahkan Polri dalam hal ini Polresta Bandar Lampung untuk menjalankan putusan PN dengan nomer 467 tahun 2023 tersebut,” ujar Yusar.
Atas dasar itu semua, Yusar memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sembilan Delapan (YLBH 98) dalam bentuk Surat Kuasa Khusus No. 95/SKK/YLBH-98/VIII/2024. Dalam kuasa tersebut dijelaskan untuk mendampingi dan bertindak sebagai kuasa hukum pemberi kuasa untuk membuat/melakukan somasi terhadap Akbar Bintang Putranto dan Nanang Ermanto atas dugaan perbuatan tindak pidana.
Selanjutnya, YLBH 98 dalam surat somasi No. 096/Somasi/YLBH98/VIII/2024 tanggal 1 Agustus 2024 mengundang Nanang Ermanto untuk hadir memberikan klarifikasi pada Kamis, 8 Agustus 2024 di kantor YLBH 98 beralamat di Kedaton Kota Bandar Lampung.
Sebelumnya berdasarkan laporan korban bernama Yusar RS, pada bulan Februari tahun 2020 di Polresta Bandar Lampung dengan terlapor Akbar Bintang Putranto alias ABP. Akbar telah diputuskan bersalah dan menjalani hukuman 1 tahun 6 bulan penjara atas perkara tipu gelap proyek dan jabatan Kabupaten Lampung Selatan pada September 2023.
Diketahui dalam surat somasi tersebut, dijelaskan secara komprehensif kronologi kejadian sejak tahun 2019 sampai 2023. Dimana Akbar diperintahkan oleh Nanang Ermanto untuk meminta sejumlah uang kepada Yusar senilai Rp2,5 dengan diimingi proyek DAK 2019 dan proyek APBD 2019 Kabupaten Lampung Selatan.
Namun, janji alias iming-iming dari Nanang Ermanto melalui ABP tidak pernah ada, sampai akhirnya ABP dilaporkan oleh Yusar ke Polresta Bandar Lampung pada Februari 2020, bahkan penyidik sempat memeriksa Nanang Ermanto di Rumdis Kabupaten Lampung Selatan pada April 2020.
Atas dasar itu, Yusar melalui YLBH 98 menerangkan dalam surat somasi bahwa dalam perkara ini dan fakta persidangan bukan hanya ABP yang menjadi terdakwa, melainkan ada pihak-pihak lain yang menerima dan menikmati uang yang diterima oleh terdakwa dari saksi Yusar tersebut.
“Oleh karena itu, tidak adil kalau hanya terdakwa yang bertanggung jawab atas perkara ini. Oleh karena itu, majelis hakim PN Tanjung Karang mesti memerintahkan Polri selaku pihak yang berwenang untuk menindaklanjuti keterangan dari terdakwa sesuai amar putusan No. 467 tahun 2023 itu,” katanya.
Berikut putusan Pengadilan
Dalam putusan Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Pidana Umum, Register : 22-06-2023 — Putus : 15-09-2023 — Upload : 18-09-2023, Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 467/Pid.B/2023/PN Tjk, Tanggal 15 September 2023.
Terdakwa: AKBAR BINTANG PUTRANTO BIN MUJIANTO
1. Menyatakan Terdakwa AKBAR BINTANG PUTRANTO BIN MUJIANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PENIPUAN sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Pertama Penuntut Umum;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa AKBAR BINTANG PUTRANTO BIN MUJIANTO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan
seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
5. Menetapkan barang bukti berupa:
a. 1(satu) lembar bukti tanda terima uang kepada AKBAR BINTANG senilai Rp.170.000.000,-tanggal 21 Agustus 2018
b. 1(satu) lembar bukti tanda terima uang kepada ALIUNSYAH senilai Rp.380.000.000,- tanggal 4 September 2018
c. 1(satu) lembar bukti tanda terima uang kepada ALIUNSYAH senilai Rp.280.000.000
,- November 2018
d. 1(satu) lembar bukti tanda terima uang kepada ALIUNSYAH senilai Rp.250.000.000,- 12 Maret 2019
e. 1(satu) lembar Surat Pernyataan Jhoni Tamin tentang pernyataan pertanggungjawaban dana yang telah diterima dari YUSAR bila AKBAR BINTANG tidak dapat mengembalikannya, tertanggal 02 September 2019
f. 1(satu) lembar surat pernyataan ALIUNSYAH tentang pernyataan pertanggungjawaban dana yang telah diterima dari YUSAR bilan BINTANG tidak dapat mengembalikannya
g. 1(satu) lembar surat pernyataan BINTANG terkait penggunaan dana yang diterima dari YUSAR Sebagian diserahkan kepada Pak NANANG ERMANTO tertanggal 13 Januari 2020
h. 1(satu) lembar surat pernyataan AKBAR BINTANG PUTRANTO, JONI TAMIN, SE dan ALIUNSYAH, perihal telah menerima uang titipan dari YUSAR RIYAMAN SALEH sebesar Rp.2.571.500.000,- dan digunakan untuk keperluan pribadi serta orang lain (Bupati Lampung Selatan), serta akan dikembalikan paling lambat tanggal 25 Januari. (Red)