Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Merasa Terganggu oleh Petugas SPayLater. Adukan ke OJK??

602
×

Merasa Terganggu oleh Petugas SPayLater. Adukan ke OJK??

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi mengungkapkan permasalahan yang paling banyak diadukan adalah mengenai perilaku petugas penagihan dan permasalahan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Ia mengatakan bahwa pihaknya sudah melakukan langkah-langkah penanganan terkait pengaduan tersebut. Antara lain, melalui langkah preventif yang senantiasa dilakukan otoritas melalui diseminasi informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya.

Example 300x600

Dalam hal ini, OJK juga telah melakukan edukasi secara offline seperti melakukan sosialisasi, edukasi, dan seminar kepada masyarakat termasuk universitas dan komunitas. Otoritas juga melakukan edukasi melalui media online melalui Youtube, Facebook, dan Instagram (Channel OJK, Sikapi Uangmu, dan Kontak 157).

Selain itu, perempuan yang akrab disapa Kiki itu mengatakan OJK juga telah mengatur ketentuan terkait dengan proses penagihan yang boleh dilakukan oleh petugas penagihan PUJK, yaitu POJK 22 tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Ketentuan tersebut mengatur bahwa proses penagihan harus:

1) Diawali dengan surat peringatan

2) Dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki SDM bersertifikasi di bidang penagihan. PUJK bertanggung jawab atas segala dampak yang ditimbulkan.

3) Penagihan kredit dilaksanakan sesuai norma yang berlaku dan ketentuan, yaitu:

– Tidak menggunakan cara kekerasan

– Tidak kepada pihak selain konsumen

– Tidak secara terus menerus yang bersifat mengganggu

– Di tempat alamat penagihan atau domisili Konsumen, kecuali dengan perjanjian

– Hanya pada hari Senin-Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00-20.00 waktu setempat, kecuali dengan perjanjian

Lebih lanjut, OJK telah memerintahkan perusahaan pembiayaan untuk menindaklanjuti pengaduan konsumen terkait perilaku petugas penagihan dengan melakukan tindakan sebagai berikut:

1) Menangani dan menyelesaikan setiap pengaduan yang diterima sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan

2) Memberikan pelatihan kepada petugas penagihan dan/atau pihak ketiga yang menjalankan kegiatan penagihan

Selain SPayLater, OJK juga telah memerintahkan beberapa PUJK penyedia produk kredit/pembiayaan untuk meninjau dokumen terkait kebijakan dan atau prosedur penagihan. Ini bertujuan untuk memitigasi pengaduan penagihan.

“Di samping itu, apabila ditemukan bukti pelanggaran atas perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai dengan ketentuan yg berlaku, OJK dengan tegas akan mengenakan sanksi administratif maupun memberikan perintah kepada PUJK untuk memperbaiki kebijakan dan atau mekanisme penagihan yang dilakukan sehingga kejadian terkait perilaku petugas penagihan yang tidak sesuai ketentuan tidak terulang kembali,” kata Kiki dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/8/2024).

Selain itu, tambahnya, OJK juta telah melakukan langkah preventif sesuai dengan Pasal 28 Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, untuk perlindungan konsumen dan masyarakat, yaitu OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, antara lain memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan, dan produknya. (*)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *