Bandarlampung,-Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung, Ghinda Ansori Wayka mengundurkan diri. Pasalnya, hengkangnya GAW diduga lantaran Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) Henry Yosodiningrat menjadi kuasa hukum Irjen Teddy Minahasa usai ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba jenis sabu., Selasa (18/10/2022).
Ghinda mengatakan, GRANAT sebagai Organisasi sosial kemasyarakatan sudah jatuh ketitik nadir, maka dirinya yang pertama sekali menyatakan mengundurkan diri dari Ketua DPC GRANAT Kota Bandar Lampung dan sekaligus dari anggota GRANAT.
“Sampai dengan Ketua Umum GRANAT Bung HY mengundurkan Diri sebagai Kuasa Hukum dalam Kasus Narkotika. Kami akan tetap berjuang untuk komit dengan perlawanan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika,” tegas Ghinda, kepada awak media di Lampung.
Dirinya merasa, selama ini telah membesarkan Gerakan Nasional Anti Narkotika (GRANAT) secara bersama -sama dan berkomitmen untuk tidak membela siapapun dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika.
“Membaca situasi yang terjadi bahwa diduga Ketua Umum Gerakan Nasional Anti Narkotika ditunjuk dan mendampingi seseorang yang diduga terlibat kasus Narkotika telah menyebabkan hilangnya kepercayaan di tubuh Granat Lampung,” paparnya. (*)