Pesawaran,- Kepala Dinas Komunikasi Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesawaran, Jayadi, tak memungkiri lemahnya pengawasan gelontoran anggaran publikasi media yang menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI senilai Rp1 miliar pada kegiatan belanja dan jasa langganan jurnal/surat kabar/majalah, Kamis (15/8/2024).
Disinggung lemahnya pengawasan, Jayadi menjelaskan, Dinas Diskominfotiksan Kabupaten Pesawaran akan melakukan perbaikan adminastrasi yang menjadi temuan BPK.
“Kita juga melakukan perbaikan kedepannya, agar tidak menjadi temuan BPK lagi,” jelasnya kepada Kilas Lampung.
Diberitakan sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) membongkar Borok Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 anggaran belanja dan jasa senilai Rp1 miliar langganan jurnal/surat kabar/majalah banyak ditemukan kejanggalan??.
BPK RI mencatat kegiatan langganan surat kabar harian (SKH) dan surat kabar mingguan (SKM) berdasarkan MoU (kerjasama) antara Dinas Kominfo dan masing-masing penyedia menunjukkan dokumen tersebut belum memuat kesepakatan terkait harga per eksemplar, jumlah eksemplar yang harus disampaikan penyedia per bulan, dan jumlah pembayaran apabila penyedia tidak menyampaikan jumlah eksemplar sesuai kesepatakan.
Selain itu, Kepala Dinas Kominfo, Jayadi selaku pengguna anggaran tidak optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja langganan surat kabar pada satuan kerjanya.
Kominfo kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti pertanggungjawaban belanja dan PPTK pada OPD terkait tidak cermat dalam melakukan pencatatan penerimaan surat kabar dan lalai dalam melakukan pembayaran tanpa didukung oleh tagihan dari pihak penyedia.
PPTK dan PPK dinilai lemah dalam pengelolaan anggaran yang mencapai Rp1 miliar.
Agar pencatatan atas penerimaan surat kabar dan melakukan pembayaran belanja sesuai dengan jumlah surat kabar yang dipesan. Sementara hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan keterangan PPTK diketahui bahwa pembayaran belanja langganan SKH dan SKM setiap bulan tidak berdasarkan tagihan dari penyedia.
Tak sampai disitu, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dengan dokumen pencatatan penerimaan eksemplar SKH dan SKM oleh Dinas Kominfo menunjukkan bahwa atas realisasi belanja langganan SKH dan SKM sebesar Rp30 juta lebih tidak disertai dengan pencatatan penerimaan surat kabar.
Namun belanja langganan SKH berdasarkan BKU bendahara pengeluaran Dinas Kominfo, diketahui pada tahun 2023 terdapat pembayaran atas belanja langganan SKH sebesar Rp800 juta lebih.
PPTK tidak dapat menjelaskan dan membuktikan berapa jumlah SKH yang sebenarnya diterima oleh Dinas Kominfo. Kemudian jumlah eksemplar yang diterima masing-masing hanya 4-7 eksemplar per hari, hal ini tidak sesuai dengan pencatatan SKH 2023 Dinas Kominfo yang mencapai 912 eksemplar/hari.
Hasil wawancara dengan Kabid di Kominfo Pesawaran selaku PPTK mengaku memang lalai dalam melakukan pencatatan penerimaan SKM, tetapi hal ini berbeda dengan dokumen pencatatan SKH di mana Dinas Kominfo rutin mencatat penerimaan SKH termasuk pada hari libur atau cuti nasional. PPTK tidak dapat menunjukkan bukti riil jumlah penerimaan SKM dari penyedia.
Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada dan Dinas Kominfo dan DPRD yang tidak berdasarkan tagihan dan pencatatan yang memadai membebani keuangan daerah sebesar Rp1.289.517.600,00 (Rp420.249.600,00 + Rp869.268.000,” tulis LHP BPK.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) membongkar Borok Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kabupaten Pesawaran. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2023 anggaran belanja dan jasa senilai Rp1 miliar langganan jurnal/surat kabar/majalah banyak ditemukan kejanggalan??.
BPK RI mencatat kegiatan langganan surat kabar harian (SKH) dan surat kabar mingguan (SKM) berdasarkan MoU (kerjasama) antara Dinas Kominfo dan masing-masing penyedia menunjukkan dokumen tersebut belum memuat kesepakatan terkait harga per eksemplar, jumlah eksemplar yang harus disampaikan penyedia per bulan, dan jumlah pembayaran apabila penyedia tidak menyampaikan jumlah eksemplar sesuai kesepatakan.
Selain itu, Kepala Dinas Kominfo, Jayadi selaku pengguna anggaran tidak optimal melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pertanggungjawaban belanja langganan surat kabar pada satuan kerjanya.
Kominfo kurang cermat dalam melakukan verifikasi atas bukti
pertanggungjawaban belanja dan PPTK pada OPD terkait tidak cermat dalam melakukan pencatatan penerimaan surat kabar dan lalai dalam melakukan pembayaran tanpa didukung oleh tagihan dari pihak penyedia.
PPTK dan PPK dinilai lemah dalam pengelolaan anggaran yang mencapai Rp1 miliar.
Agar pencatatan atas penerimaan surat kabar dan melakukan pembayaran belanja sesuai dengan jumlah surat kabar yang dipesan. Sementara hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dan keterangan PPTK diketahui bahwa pembayaran belanja langganan SKH dan SKM setiap bulan tidak berdasarkan tagihan dari penyedia.
Tak sampai disitu, hasil pemeriksaan atas dokumen pertanggungjawaban dengan dokumen pencatatan penerimaan eksemplar SKH dan SKM oleh Dinas Kominfo menunjukkan bahwa atas realisasi belanja langganan SKH dan SKM sebesar Rp30 juta lebih tidak disertai dengan pencatatan penerimaan surat kabar.
Namun belanja langganan SKH berdasarkan BKU bendahara pengeluaran Dinas Kominfo, diketahui pada tahun 2023 terdapat pembayaran atas belanja langganan SKH sebesar Rp800 juta lebih.
PPTK tidak dapat menjelaskan dan membuktikan berapa jumlah SKH yang sebenarnya diterima oleh Dinas Kominfo. Kemudian jumlah eksemplar yang diterima masing-masing hanya 4-7 eksemplar per hari, hal ini tidak sesuai dengan pencatatan SKH 2023 Dinas Kominfo yang mencapai 912 eksemplar/hari.
Hasil wawancara dengan Kabid di Kominfo Pesawaran selaku PPTK mengaku memang lalai dalam melakukan pencatatan penerimaan SKM, tetapi hal ini berbeda dengan dokumen pencatatan SKH di mana Dinas Kominfo rutin mencatat penerimaan SKH termasuk pada hari libur atau cuti nasional. PPTK tidak dapat menunjukkan bukti riil jumlah penerimaan SKM dari penyedia.
Permasalahan di atas mengakibatkan realisasi belanja langganan jurnal/surat kabar/majalah pada dan Dinas Kominfo dan DPRD yang tidak berdasarkan tagihan dan pencatatan yang memadai membebani keuangan daerah sebesar Rp1.289.517.600,00 (Rp420.249.600,00 + Rp869.268.000,” tulis LHP BPK.(Red)