Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Anggaran Rp3 Miliar Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung ‘Nongol’ di LHP BPK RI

1093
×

Anggaran Rp3 Miliar Sekretariat DPRD Kota Bandarlampung ‘Nongol’ di LHP BPK RI

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandarlampung,-Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) menemukan kejanggalan anggaran Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung pada kegiatan Sosialisasi Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan anggota DPRD.

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) nomor 29B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang diterima Kilas Lampung, diketahui Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 merealisasikan belanja Honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp3.183.750.000,00.

Example 300x600

Belanja tersebut direalisasikan pada kegiatan sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan yang dilaksanakan sebanyak sembilan kali selama tahun 2023.

Setiap anggota DPRD Kota Bandar Lampung yang seluruhnya berjumlah 50 orang melaksanakan kegiatan sosialisasinya masing-masing dengan sasaran yaitu masyarakat konstituen.

Pada setiap kegiatan disosialisasi, susunan kepanitiaan terdiri dari satu orang koordinator pelaksana sebagai ketua tanggung jawab kegiatan, dua orang narasumber, 1 orang moderator, satuan pembawa acara, dan 1 orang pembaca doa.

Penunjukan susunan panitia berasal dari usulan masing-masing anggota DPRD dan bukan merupakan pegawai alasan di lingkungan sekitar DPRD. Masing-masing koordinator pelaksana akan ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) sekretaris DPRD Kota Bandar Lampung pada setiap pelaksanaan sosialisasi tentang penetapan tim persiapan tim pelaksanaan pengawas sosialisasi ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan Dewan Perwakilan rakyat Kota Bandar Lampung tahun 2023.

Hasil pemeriksaan atas dokumen pembayaran menunjukkan bahwa Honorarium yang dibayarkan kepada 56 Orang koordinator pelaksana adalah sebesar Rp2.00.000,00 per orang per kegiatan sosialisasi.

Honorarium tersebut sebelum dipotong pajak sebesar Rp300.000,00 sehingga Honorarium bersih yang diterima sebesar Rp1,7 juta dengan akumulasi Honorarium yang sudah dibayarkan kepada koordinator pelaksanaan sebesar Rp754.800.000,00.

Berdasarkan SHSR, Honorarium panitia yang bertindak sebagai penanggung jawab paling tinggi ditetapkan sebesar Rp450.000,00 dan setelah dipotong pajak sebesar Rp427.500,00.

Sehingga terdapat kelebihan penetapan standar biaya Honorarium sebesar Rp1.272.50.000,00 (Rp1.700.000,00-Rp427.500).

Hasil perhitungan kembali atas besaran holder untuk SHSR menunjukkan bahwa jumlah honerium yang seharusnya diterima oleh koordinat pelaksana adalah kumpulan panitia kegiatan adalah sebesar Rp189.810,000,00 sehingga terdapat kelebihan pembayaran sebesar Rp564.990.00,00 (Rp754.800.000,00 – Rp189.810.000,00).

Berdasarkan wawancara dengan PPTK dan kasubagg keuangan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung diketahui bahwa dasar pelaksanaan kegiatan swasali ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan mengacu pada Permendagri nomor 84 Tahun 2022 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2023 pada poin G.

Hal khusus lainnya angka 25 yaitu pemerintah daerah menyediakan anggaran pembinaan ideologi Pancasila dan wawasan kebangsaan pada pimpinan dan anggota DPRD Kota Bandar Lampung dalam APBD yang diformulasikan ke dalam program kegiatan dan sub kegiatan berkenaan pada sekretaris DPRD.

Lebih lanjut berdasarkan informasi yang didapat dari PPTK dan kasuba keuangan Sekretariat DPRD Kota Bandar Lampung bahwa pembayaran honerium koordinator pelaksanaan dan kegiatan sosialisasi pemindahan Pancasila dan wawasan kebangsaan mengacu pada perwali Nomor 36 Tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kota Bandar Lampung anggaran 2023.

Terpisah, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandarlampung, Tri Paryono saat dikonfirmasi terkait temuan LHP BPK terkait anggaran belanja tahun 2023, pada kegiatan realisasi belanja Honorarium narasumber atau pembahas, moderator, pembawa acara, dan panitia sebesar Rp3.183.750.000,00, belum memberikan tanggapan. (Red)

 

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *