Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

Kejanggalan Distribusi Beras Bansos Dinsos Kota Bandarlampung Terungkap di LHP BPK RI

379
×

Kejanggalan Distribusi Beras Bansos Dinsos Kota Bandarlampung Terungkap di LHP BPK RI

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandarlampung,-Beras Bansos Dinas Sosial Kota Bandarlampung tak tepat belanja uang dan barang untuk diberikan kepada masyarakat tidak tepat sasaran. Berdasarkan LHP BPK RI Tahun 2023 nomor 34B/LHP/XVIII.BLP/05/2024 Tanggal 2 Mei 2024.

Pemerintah Kota Bandar Lampung pada tahun 2023 menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp 1.227.577.406.009,71 dengan realisasi sebesar Rp 901.228.134.949,34 atau sebesar 73,42%. Realisasi belanja tersebut antara lain berupa pembelian beras untuk diserahkan kepada masyarakat pada Dinas Sosial sebesar Rp4.555.592.500,00, namun sebesar Rp13.563.00000 dan tidak sesuai dengan ketentuan sebesar Rp30.685.0000.

Example 300x600

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas SP2D dokumen pelayaran, dokumen pertanggungjawaban, dokumentasi dan hasil konfirmasi atas pelaksanaan ketiga kegiatan diketahui permasalahan pada pemberian beras untuk masyarakat pada Dinas Sosial tidak tepat sasaran sebesar Rp13.563.00,00.

Dinas sosial pada TA 2023 melaksanakan kegiatan pemberian bantuan beras kepada masyarakat kurang mampu atau miskin dalam pelaksanaannya di dunia sosial melalui SK Sekretaris Daerah nomor 37/III.5/SEKDA/2023 standar operasional dan prosedur pemberian bantuan sosial memerintahkan lurah untuk mengirimkan nama calon penerima bantuan beras.

Adapun kriteria penerimaan adalah berasal dari keluarga miskin atau tidak mampu yang berada dalam wilayah masing-masing. Data yang berisi informasi terkait penerimaan tersebut selanjutnya diserahkan ke Dinas Sosial untuk diusulkan ke dalam SK Walikota terkait penetapan daftar nama penerima.

Penentuan indikator penduduk miskin berdasarkan indikator lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang statistik dalam hal ini adalah badan Pusat statistik (BPS).

Berdasarkan berita resmi statistik BPS nomor. 47/07/Th.XXVI yang dikeluarkan pada tanggal 17 Juli 2023, garis kemiskinan pada Maret 2023 adalah sebesar Rp550.458,00 perkapita perbulan.

Sedangkan garis kemiskinan atau rumah tangga pada Maret 223 adalah sebesar rp2.592.657,00/bulan. Dinas Sosial melakukan pengadaan berat sesuai dengan jumlah penerimaan sebanyak 332.525 kilo melalui e-katalog kepada PT Bulog sebesar Rp4.55.592.50.000 dengan kontak nomor 28/PPK-Dinsos/SP.Beras/APBD/XI/2023 tanggal 13 November 2023, dengan harga per kg sebesar rp13.700. beras tersebut selanjutnya dikirimkan ke masing-masing Kecamatan oleh PT Bulog.

Jumlah penerima berdasarkan SK Walikota nomor 755/III.05/HK/2023 dan bukti tanda terima adalah sebanyak 66.505 orang yang tersebar di 20 Kecamatan dan 130 Kelurahan yang mana setiap penerima mendapatkan 5 kg per orang.

Hasil permintaan keterangan pada PPTK Dinas Sosial menunjukkan bahwa seluruh deras telah dibagikan oleh kecamatan dan tidak ada beras yang dikembalikan ke dinas sosial.

Hasil pemeriksaan atas nama yang tercantum pada SK dan bukti tanda terima menunjukkan permasalahan sebagai berikut.

Terdapat 83 penerima batuan beras yang berstatus sebagai ASN di pemerintahan Kota Bandar Lampung. Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan membandingkan data nama penerima nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor induk pegawai (NIP) pada SK, diketahui terdapat 83 penerima bantuan yang merupakan PNS, PPPK atau pensiunan PNS yang telah menerima bantuan beras senilai Rp 5.685.500, 00 (83 orang x 5kg x Rp13.700,00.

Lebih lanjut diketahui bahwa 83 penerima bantuan tersebut telah menerima tunjangan beras serta tidak memenuhi kategori penduduk miskin berdasarkan pendapatan perkapita tunggal maupun rumah tangga.

Atas 83 nama penerima tersebut, telah dikonfirmasi ke seluruh Kecamatan melalui Dinas Sosial hingga tanggal 1 April 2024 dari 83 penerima ASN. Hasil konfirmasi kepada seluruh penerima tersebut diketahui 28 orang menyatakan menerima bantuan beras dan 55 orang lainnya menyatakan beras tersebut dialihkan ke orang lain.

Namun berdasarkan pernyataan PPTK Dinas Sosial diketahui bahwa pada saat pelaksanaan tidak ada dokumen pengalihan penerima beras yang diserahkan oleh kecamatan.

Selain itu terdapat 115 tercatat sebagai penerima ganda atas bantuan beras. Hasil analisis dengan membandingkan penamaan penerima tanggal lahir dan alamat diketahui terdapat 115 orang penerima ganda atas bantuan beras nilai rp7.877.50,00 (115 orang x 5kg x Rp13.700,00).

Hasil konfirmasi kepada seluruh penerima melalui jalur sosial diketahui bahwa salah satu paket beras tersebut telah dialihkan ke orang lain yang namanya tidak tercantum di dalam SK.

PPTK Dinas Sosial menyatakan bahwa validasi dilakukan oleh dinas sosial dengan melihat data NIK saja tanpa melakukan analisis kebenaran dari data yang disampaikan oleh lurah terkait.

Pengalihan penerima yang merupakan ASN dan penerima ganda diketahui dilakukan tanpa ada pemberitahuan dari dinas sosial. Lebih lanjut nama penerima penggalian tersebut tidak tercantum sebagai penerima bantuan pada SK walikota.

Dengan demikian terdapat 198 (83+115) orang yang tidak tepat sasaran untuk menerima bantuan sebesar Rp13.563 000,00 (197 orang x5 kg x Rp13.700,00). (red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *