Bandar Lampung – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, mengecam tindakan Universitas Unila (Unila) yang dinilai menghambat keterbukaan informasi publik.
Ketua AJI Bandar Lampung, Dian Wahyu menilai segala bentuk intervensi terhadap karya jurnalistik, termasuk dugaan permintaan penghapusan berita di media online karena diduga yang diminta Rektor Unila Prof. Dr. Ir. Lusmeilia Afriani melalui utusannya.
“Karena hal tersebut dapat menghambat hak masyarakat untuk mendapatkan informasi,” kata Dian, Kamis (18/1/24).
Ditambahkannya, pihak-pihak yang memiliki keberatan terhadap produk jurnalistik diharapkan menggunakan cara-cara profesional melalui mekanisme Undang-Undang Pers.
“Jika terdapat ketidakakuratan dalam pemberitaan, Unila dapat menggunakan hak jawab sebagai langkah konstruktif,” urainya.
Menuritnya, menyoroti penyalahgunaan korupsi, kolusi, nepotisme (KKN) maupun penyelewengan dan penyimpangan lainnya merupakan salah satu fungsi pers sebagai kontrol sosial dalam mengungkap penyalahgunaan kekuasaan.
“AJI bahkan mendorong aparat penegak hukum (APH) untuk mengambil tindakan atas temuan-temuan pers terkait dugaan nepotisme di Unila,” sebutnya.
Kata Dian, kerja jurnalis dilindungi oleh negara melalui Undang-Undang Nomkr 40 tahun 1999 tentang Pers, termasuk hak masyarakat untuk memperoleh informasi. Berdasarkan survei Indeks Kemerdekaan Pers (IKP) 2023, kebebasan pers di Lampung mengalami penurunan bahkan berada pada urutan ketiga terendah secara nasional dengan skor 69,76 atau dalam kategori agak bebas.
“AJI menegaskan kepada semua pihak akan pentingnya menjaga kebebasan pers dan hak publik dalam mendapatkan informasi yang akurat dan transparan,” paparnya. (*)
















