Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Breaking News

BPK RI Bongkar Kejanggalan Perjas Dinas KPTPH Lampung??

48
×

BPK RI Bongkar Kejanggalan Perjas Dinas KPTPH Lampung??

Share this article
Example 468x60
Spread the love

BANDARLAMPUNG – Anggaran Perjalanan Dinas (Perjas) tahun anggaran (TA) 2022 yang dikelola Dinas Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Holtikultura (KPTPH) Provinsi Lampung, dibongkar BPK RI berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Lampung TA 2022, Jumat (17/11/2023).

Dalam laporannya, BPK mencatat, dana perjas yang dinilai fiktif itu sebesar Rp26.186.000,00. Yakni, mencakup bukti penginapan ke luar daerah yang tidak sesuai fakta lapangan.

Example 300x600

Selain itu, ditemukan pula biaya perjalanan dinas yang dilakukan beririsan (bersamaan) sebesar Rp760.000,00.

Dari hasil konfirmasi tim BPK, ditemukan bahwa pihak pengelola penginapan (hotel) tidak pernah menerima tamu hotel dari Dinas KPTPH Lampung. Bahkan, pengelola hotel juga tidak pernah mengeluarkan nota tagihan biaya penginapan sebesar Rp25.425.000,00.

Selain biaya penginapan, BPK juga menemukan bukti lain yang dinilai ‘menyimpang’. Yakni, honorarium pembayaran narasumber dari internal Dinas KPTPH Lampung, yang dibayarkan secara penuh atau 100%, bukan sebesar 50%.

Hal itu, dinilai BPK telah melanggar ketentuan Undang Undang Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dari hasil penghitungan ulang dan keterangan Kepala Sub Bagian Keuangan dan Pelaksana Kegiatan pembayaran honorer internl ini, BPK mendapati kelebihan pembayaran honorarium sebesar Rp21.820.000,00.

Hingga total anggaran yang dinilai BPK telah disimpangkan, mencapai Rp48.006.000,00. Nah, atas dasar itu pula, BPK merekomendasikan kepada Dinas KPTPH Lampung mengembalikan biaya hotel fiktif dan kegiatan yang beririsan Rp26.186.000,00 ke kas daerah.

BPK juga merekomendasikan instansi ini, untuk mengembalikan dana kelebihan pembayaran honorer internal Rp21.820.000,00 ke kas daerah.

Terpisah, Kepala Dinas KPTPH Lampung Bani Ispriyanto
belum memberikan tanggapan, saat awak media melakukan konfirmasi terkait temuan LHP BPK RI.

Dihubungi melalui nomor telpon saat di kantor Dinas KPTPH Lampung tidak memberikan jawaban. Bahkan salah seorang staff di Dinas KPTPH Lampung mengatakan jika kepala dinas tidak berada di tempat.

“Kepala Dinas sedang tidak berada di tempat,” jawab Staff di dinas KPTPH Lampung. (Red)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *