Bandarlampung,-Pengelolaan parkir di PKOR Way Halim Bandar Lampung dinilai Amburadul. Pasalnya info yang beredar lokasi menyebut bahwa Hermanto selaku pemegang Surat Perintah Tugas dari Dinas Pemuda dan Olahraga Lampung didiga ikut mengatur pembagian hasil dari retribusi parkir di sekitar area dalam PKOR Way Halim.
Hermanto yang di konfirmasi via pesan singkat whats up menyebut kerjasama pengelolaan parkir di area dalam PKOR Way Halim di keluarkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.
Selanjutnya Hermanto mengaku tidak ada kontrak kerja sama pengelolaan parkir Dispora hanya mengeluarkan Surat Perintah Tugas atau SPT kepada Hermanto dan atas nama Hermanto bukan atas nama perusahaan yanh berbadam hukum resmi.
“Spt saya atas nama pribadi,” tegas Hermanto.
Kepala UPTD Dispora Lampung Heris Meiyusef yang di wawancara wartawan mengaku bahwa penunjukan Hermanto sebagai pengelola parkir atas rekomendasi pimpinan seperti Gubernur, Sekda, asisten dan lainnya. (*)