Bandar Lampung – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025. Dalam program ini, masyarakat cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan, tanpa dikenakan denda meski menunggak selama bertahun-tahun.
Gubernur Lampung, Rahmat Mirzani Djausal, mengatakan bahwa pemutihan ini berlaku untuk seluruh jenis kendaraan bermotor.
“Tanggal 1 Mei kami akan melakukan pemutihan pajak secara serentak di Provinsi Lampung. Seluruh kendaraan roda dua, empat, hingga roda enam cukup membayar pajak untuk satu tahun berjalan, berapa pun lama tunggakannya,” ujar Mirza, Kamis (17/4/2025).
Ia menegaskan bahwa program ini akan menjadi pemutihan terakhir. Kendaraan yang tidak memanfaatkan kesempatan ini dan memiliki STNK mati lebih dari dua tahun akan dihapuskan dari data registrasi, sesuai Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009.
“Tahun depan, pihak kepolisian akan mulai menghapus data kendaraan yang tidak bayar pajak dalam jangka waktu lama. Jadi, manfaatkan kesempatan ini,” tegasnya.
Mirza juga mengungkapkan bahwa tingkat kepatuhan masyarakat Lampung dalam membayar pajak masih rendah, hanya 38 persen. Ia berharap program ini dapat meningkatkan kesadaran dan semangat masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajaknya.
“Dengan pemutihan ini, semoga masyarakat lebih semangat membayar pajak dan mendaftarkan kembali kendaraannya,” katanya.
Ia juga mengapresiasi jajaran Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dan berharap pelayanan kepada masyarakat semakin baik selama program berlangsung.
“Semoga teman-teman di Bapenda bisa melayani masyarakat dengan baik dan semangat, demi kemajuan Provinsi Lampung ke depan,” tutupnya. (*)