Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kasus Rumah Dirusak, Advokat Tuntut Keadilan

224
×

Kasus Rumah Dirusak, Advokat Tuntut Keadilan

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandarlampung,-Advokat Hermawan SH. MH selaku Kuasa Hukum Heri Ch Burmelli, korban pengrusakan Bangunan permanen yang berdiri diatas tanah miliknya. Mempertanyakan Polda Lampung yang tiba tiba mengalihkan penanganan kasus Laporan klien kepada Polresta Bandarlampung.

Dalih, yang diajukan Polda Lampung bahwa locus delicti dan saksi berada diwilayah Polresta Bandar Lampung. Surat bernomor B/02/l/Res 1.10/2025/Dirreskrimum ditandatangani oleh AKBP Jumadi Sembiring.

Example 300x600

Meski demikian, Hermawan mempertanyakan kenapa saat Klien satu tahun yang lalu, ditersangka kan dalam kasus pengrusakan beberapa batang pisang di lokasi yang sama, Polda saat itu nampak sangat agresif hingga penangkapan Klien nya sampai sampai meminta bantuan Polda Metrojaya.

Jelas sekali, ada perlakuan yang tidak sama dimata hukum tatkala Klien nya berhadapan dengan mantan ‘keluarga’ Baju Coklat. Oleh karenanya surat pelimpahan ke wilayah hukum Polresta menjadi rancu.

“Klien kami jelas merasa dirugikan atas penghancuran rumah yang dibangun dilahan miliknya. Oleh karenanya mengadukan perkara pengrusakan tersebut ke Polda,” beber Hermawan SH, pengacara yang mantan Anggota Dewan dari Partai Gerindra ini.

Lebih lanjut Hermawan mengindikasikan adanya DUGAAN oknum Polisi yang berada dibalik Pengrusakan bangunan milik kliennya.
“Tapi, itu tergantung dari hasil penyidikan pihak Kepolisian, apabila mengarah pada kebenaran kepada keterlibatan yang bersangkutan, sudah tentu kita minta Direktorat Propam Polda Lampung untuk mengusut dan menindaknya.” terang Hermawan. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *