Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kakanwil Kemenkumham Lampung Paparkan Desimasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

77
×

Kakanwil Kemenkumham Lampung Paparkan Desimasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandarlampung,-Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) Kanwil Lampung menggelar Desimasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan yang diselenggarakan di Hotel Bukit Randu Kota Bandarlampung, Jum’at (24/6/2023).

Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi dalam sambutannya memaparkan, Hak kewarganegaraan merupakan salah satu hak yang dijamin oleh Konstitusi Negara.

Example 300x600

“Dalam Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan Undang-Undang sebagai warga negara. Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945  ditentukan bahwa hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang. Kemudian dalam Pasal 28D ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa setiap orang berhak atas status kewarganegaraan,” dalam sambutannya.

Sebagai hak konstitusi, maka negara wajib dan bertanggung jawab untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak warganegaranya.

“Dari perspektif Hak Asasi Manusia, Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa “Setiap orang berhak memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraanya,” tambahnya.

Sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 26 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, telah dibentuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.

“Dalam rangka peningkatan kualitas layanan di bidang Kewarnageraan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah meluncurkan Layanan Kewarganegaraan secara elektronik (online) melalui aplikasi Sistem Administrasi Kewarganegaraan Indonesia, atau yang disingkat manjadi “SAKE”. Layanan kewarganegaraan tersebut terdiri dari,” imbuhnya.

Ditambahkannya, dalam layanan Kewarganegaraan erat kaitannya dengan layanan keimigrasian terutama dalam upaya pengawasan orang asing.

“Keimigrasian ini menyangkut hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara,” kata dia.

Selain itu, layanan Keimigrasian juga dilaksanakan oleh Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Keimigrasian, dan di daerah dilaksanakan oleh Kantor Imigrasi.

Selain keimigrasian, layanan kewarganegaraan erat kaitannya layanan kependudukan yang dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil baik di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, terutama menyangkut identitas penduduk sebagai pemohon kewarganegaraan,” tutur Edi Kurnadi didepan seluruh peserta diantaranya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Lampung, dan Kota Bandar Lampung, Kantor Imigrasi, Camat dan Lurah se-Kota Bandar Lampung sebagai upaya untuk menyosialisasikan layanan-layanan di bidang kewarganegaraan.

Dirinya berharap, melalui Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan ini, diharapkan dapat meningkatkan sinergitas dalam memberikan pelayanan publik di bidang kewarganegaraan guna memenuhi hak-hak warga negara, serta dapat memberikan informasi yang tepat kepada masyarakat.

“Diseminasi Layanan Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan di wilayah Provinsi Lampung Tahun 2022, saya nyatakan secara resmi dibuka. Selamat mengikuti kegiatan Diseminasi ini,” pungkas Edi menutup pidato. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *