Bandarlampung-Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengklaim sudah menyalurkan dana bagi hasil (DBH) untuk empat triwulan pada tahun 2023 dengan total anggaran yang disalurkan untuk DBH kabupaten/kota tahun 2023 mencapai Rp1,2 triliun.
Sementara Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung mengeluhkan Dana Bagi Hasil (DBH) selama tahun 2023 belum tersalurkan 100 persen oleh Pemerintah Provinsi Lampung
“DBH itu kan dibayar per triwulan 1, 2, 3 dan 4. Nah ini Pemprov Lampung baru bayarkan triwulan 1 di 2023 itu pun tidak penuh hanya sekitar Rp24 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung M Nur Ramdhan.
Menurut Ramdhan, DBH tersebut merupakan bagi hasil dari pajak kendaraan bermotor, balik nama kendaraan bermotor, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan.
“Nah, kenapa mereka belum membayarkan ini, tak ada alasannya. Hanya saja mereka bilang Pemprov Lampung butuh uang untuk pembangunan, tetapi juga kan hal yang sama diperlukan oleh kabupaten dan kota, terkait peruntukkan DBH,” kata dia.
Kemudian, Ramdhan juga mempertanyakan DBH dari pajak rokok yang belum disalurkan oleh provinsi yang jumlah sekitar Rp9 miliar.
“Padahal pajak rokok itu dari pemerintah pusat. Jadi pusat kirim ke provinsi, dan mereka wajib menyalurkannya ke kabupaten dan kota. Itulah yang dibilang Wali Kota kalau akhir tahun akan disalurkan tapi kenyataannya tidak sama sekali,” kata dia pula.
Sehingga, ia pun mempertanyakan opini dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang memberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) kepada Pemprov Lampung.
Disisi lain, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Lampung Fahrizal Darminto mengklaim sudah menyalurkan empat triwulan DBH. Termasuk DBH rokok untuk tiga triwulan, total anggaran yang disalurkan untuk pembayaran DBH mencapai Rp1,2 triliun.
“Realisasi anggaran kita kan Rp6,4 triliun dan Rp1,2 triliun sudah kita transfer kebupaten/kota,” ujarnya, Rabu (3/1/2024).
Menurut dia, setiap tahunnya, pemprov selalu membayarkan DBH ke kabupaten/kota untuk empat triwulan.
Dia menjelaskan, tahun lalu, pemprov membayarkan DBH untuk triwulan II, III dan IV tahun 2022 serta triwulan I tahun 2023.
“Jangan melihat triwulannya. Yang jelas tahun 2023, kita sudah transfer empat triwulan,” jelasnya.
Dia menyebutkan, hal itu dikarenakan pada tahun 2019, Pemprov Lampung memiliki beban anggaran Rp1,7 triliun.
Jumlah itu terdiri dari utang DBH ke kabupaten/kota, pinjaman PT SMI dan pelepasan aset Waydadi yang belum terealisasi.
“Ini kan dampak masa lalu. Jadi pada 2019 kita defisit Rp1,7 triliun. Atas kerja keras kita semua sudah bisa kita selesaikan,” sebutnya.
Fahrizal mengatakan, bisa saja DBH tahun 2023 langsung dibayarkan sekaligus.
“Bisa, tapi anggaran kita tidak cukup. Kalau mau dibayarkan semua ke DBH yang lain macet,” jelasnya.
Terlebih, dia menilai, penggunaan APBD sudah ada peruntukkannya masing-masing.
“Jadi dari anggaran yang kita miliki, 20 persen untuk pendidikan, 10 persen kesehatan, 40 persen infrastruktur. Belum lagi untuk membayar gaji guru, operasional dan lain-lain,” tegasnya.
Sehingga, dia memastikan, seluruh pelayanan dasar bisa telaksana.
“Jangan sampai nanti ada yang tidak bisa jalan. Misalnya gaji tidak terbayar dan sebagainya,” tuturnya.
Dia berharap, pendapatan daerah Pemprov Lampung bisa meningkat. “Supaya realisasinya (DBH) lebih baik,” ucapnya. (*)