Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Center Stage Pertontonkan Goyangan Seronok

66
×

Center Stage Pertontonkan Goyangan Seronok

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandarlampung,- Dunia gemerlap (Dugem) tidak akan seru jika tidak menyuguhkan para penari wanita yang meliuk-liukan tubuhnya di depan para lelaki yang haus akan hiburan malam. Salah satunya melalui video amatir berdurasi 16 detik yang beredar di media sosial What’sApp, menunjukan tiga penari Center Stage (CS) Jalan Gatot Subroto, Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Kota Bandar Lampung lihay meliuk-liukan tubuhnya sambil mengikuti irama musik, Minggu (16/10/2023).

Menurut sumber yang enggan disebutkan namanya mengatakan, Center Stage selain menyajikan tarian yang memancing syahwat. Juga menyediakan minuman keras kepada pemngunjung.

Example 300x600

“Bisa dilihatkan rekamnnya, ini sangat tidak wajar, sudah hampir telanjang penarinya. Dan satu lagi bahwa CS juga menyajikan minuman ber-alkohol dengan kadar tinggi, khusus bagi para pengunjung setia,” terangnya.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum sekaligus Sekjen DPP LBH PWRI Yanuar Zuliansah,S.H, mengecam keras dugaan pelanggaran Hukum serta pelanggaran norma yang terjadi di CS.

“Saya justru baru tau kalau ada tempat hiburan malam di Lampung yang menyediakan tempat hiburan seperti itu apalagi sampai ada tarian striptis, tentu nya tidak boleh ada Club malam yang menyediakan Tarian seperti itu,” Kata Yanuar.

Ditambahkannya bahwa, sesuai Pasal 36 UU Nomor 44/2008 tentang Pornografi, Dalam pasal itu disebutkan, setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya dengan ancaman pidana selama maksimal 10 tahun penjara

“Selain hal itu siapa saja yang menyajikan tontonan tersebut dimuka umum dapat dikenakan pasal 296 KUHP yang memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, dan menjadikannya sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tambahnya.

Yanuar meminta aparat penegak hukum, khususnya Kapolda Lampung dapat melakukan tindakan tegas atas hal tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Pengelola Center Stage (CS) belum dapat dikonfirmasi. (RED)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *