Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kementerian Hukum dan HAM RI Serahkan Sertifikat Merek dan Sertifikat Mall Berbasis Kekayaan Intelektual

39
×

Kementerian Hukum dan HAM RI Serahkan Sertifikat Merek dan Sertifikat Mall Berbasis Kekayaan Intelektual

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandarlampung,-Dalam rangka peningkatan edukasi pendaftaran Merek terhadap pelaku usaha, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar Sosialisasi Merek Tahun 2022 yang bertempat di Emersia Hotel Bandar Lampung, Selasa (15/11).

Hadir secara langsung Plt.Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung, Hermansyah Siregar; Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha; Kepala Divisi Keimigrasian, Is Edy Ekoputranto; Kepala Bidang Hukum, Rugun Tresia OP; Plt.Kepala Bidang HAM, Susilowati; dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara;

Example 300x600

Dalam kesempatan ini, hadir secara langsung Direktur Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua sebagai Narasumber. Kantor Wilayah Lampung menghadirkan Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Mohammad Zimmi Skil dan General Manager Mall Boemi Kedaton, Deni Wahyudi sebagai Narumber selanjutnya. Adapun peserta Sosialisasi Merek Tahun 2022 ini berjumlah 150 orang yang terdiri dari Pelaku Usaha/ Usaha Mikro Kecil dan Menengah, Media cetak/ elektronik/ online, dan Sentra KI disejumlah Universitas di Bandar Lampung.

Diawali dengan penyampaian laporan penyelenggaraan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr.Alpius Sarumaha, kegiatan dilanjutkan dengan sambutan sekaligus membuka secara resmi kegiatan oleh Plt.Kepala Kantor Wilayah, Hermansyah Siregar.

Dalam sambutannya, Hermansyah Siregar menyampaikan bahwa UMKM menempati posisi penting dalam menunjang perekonomian bangsa, karena itu perlu dikembangkan secara berkesinambungan  agar  menjadi  usaha  yang  tangguh  dan  mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Upaya mengembangkan usaha tersebut dilakukan dengan menciptakan kreasi dan inovasi yang asli, berbeda, dan baru sehingga berpotensi mendapatkan Kekayaan Intelektual, salah satunya adalah merek.

Berkaitan dengan penggunaan Kekayaan Intelektual, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual sangat penting sehingga sangat disarankan kepada para pengusaha UMKM untuk segera mendapatkan Hak Kekayaan Intelektualnya agar mendapatkan perlindungan hukum terhadap hasil karyanya tersebut.

“Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang.” Ujar Hermansyah.

Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek. Salah satu layanan unggulan yang baru saja diluncurkan guna mendukung tahun merek tersebut salah satunya adalah Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek, dimana dengan adanya program layanan ini maka perpanjangan sertifikat sudah dapat diselesaikan hanya dengan waktu lebih kurang 10 (sepuluh) menit.

“Dengan adanya layanan unggulan ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual, khususnya merek untuk pemulihan ekonomi nasional.” Tutur Hermansyah.

Menutup sambutan, Hermansyah menyampaikan bahwa tahun 2023 akan menjadi “Tahun Merek”. Pada Tahun 2022 Permohonan Merek di Provinsi Lampung mencapai 631 permohonan. Target Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung semoga di tahun 2023 dapat mencapai 1000 permohonan.

Pada hari ini juga dilaksanakan penyerahan 2 (dua) sertifikat merek kepada Pelaku Usaha dan Sertifikat Mall Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Mall Boemi Kedaton dan Central Plaza yang diserahkan langsung oleh Direktur Merek Ditjen Kekayaan Intelektual, Kurniaman Telaumbanua dan Plt.Kepala Kantor Wilayah Lampung, Hermansyah Siregar.

Sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pusat perbelanjaan yang hanya menjual produk-produk original / asli dan tidak menjual produk maupun barang bajakan. Dengan adanya penyerahan sertifikat ini semoga menjadi inspirasi bagi pengelola / pemilik pusat perbelanjaan lain di Provinsi Lampung untuk tidak menjual produk yang melanggar Kekayaan Intelektual. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *