Kotabumi,-Dalam rangka mempermudah mekanisme Pengajuan Sewa Barang Milik Negara, Kepala Divisi Administrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Lampung, Topan Sopuan; yang didampingi Kepala Subbagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Arya Dwi Jayanti; beserta JFT/JFU berkunjung dalam rangka memberikan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sitopan BMN pada Unit Pelaksana Teknis di Kotabumi, Provinsi Lampung.
Satuan Kerja / UPT yang dikunjungi antara lain: Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Kotabumi, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Kotabumi, Rutan Kelas IIB Kotabumi dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas II Kotabumi. Kedatangan Kadivmin dan Tim disambut langsung oleh KaUPT dalam Hal ini Kepala Rutan Kelas IIB, Mukhlisin Fardi; Kepala Rupbasan Kelas II Kotabumi, Palhan dan Kepala Kanim Kelas II Non TPI Kotabumi, Amrulloh.
Tim Kanwil Lampung melakukan sosialisasi dalam pengajuan sewa BMN melalu Aplikasi SiTopan yang dimulai dengan pembacaan tata cara, tata laksana serta dokumen apa saja yang harus dipenuhi pemegang kuasa, satker, serta penyewa dengan membacakan e-book panduan mekanisme sewa BMN.
Setelah tim memberikan panduan dan satuan kerja memahami dokumen yang harus dilengkapi dilanjutkan dengan pengisian/pengajuan melalu Aplikasi SiTopan BMN dengan mengisi biodata penyewa, identitas perusahaan, Data objek sewa, hingga upload dokumen yang telah dipenuhi. Monitoring juga dapat dilakukan oleh satuan kerja melalui aplikasi sejauh mana berkas telah ditindak lanjuti hingga pada persetujuan Unit Eselon 1. (*)