![]()
Bandarlampung,-Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Cipta Karya (PKPCK). Muncul pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Provinsi Lampung Nomor: 17A/LHP/XVIII.BLP/05/2025 tanggal 22 Mei 2025, dalam temuan tersebut ditemukan lebih dari Rp1 miliar uang negara berpotensi melayang sia-sia dari proyek jalan lingkungan dan sumur bor.
Selain itu, terungkap adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp477 juta, potensi kelebihan pembayaran Rp586 juta, dan kekurangan penerimaan daerah dari denda keterlambatan senilai Rp14 juta. Totalnya, Rp1,07 miliar uang publik yang tidak kembali, menyisakan proyek yang tak sesuai volume, spesifikasi, bahkan tak selesai tepat waktu.
Dalam catatan BPK RI, Pemerintah Provinsi Lampung menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp2,29 triliun, dengan realisasi Rp1,97 triliun atau 86,15 persen. Dari jumlah itu, sebesar Rp87,17 miliar digunakan untuk belanja persediaan barang yang mencakup pembangunan dan peningkatan jalan lingkungan, jalan paving, serta pembuatan sumur bor. Namun, dalam pemeriksaan atas 26 paket pekerjaan senilai Rp6,79 miliar, BPK menemukan kekurangan volume pekerjaan sebesar Rp708 juta, ketidaksesuaian spesifikasi senilai Rp355 juta, dan denda keterlambatan senilai Rp14,7 juta yang tidak diproses.
Pekerjaan pembangunan jalan lingkungan menyumbang kerugian terbesar. Dari 21 paket yang diperiksa, BPK mencatat adanya kekurangan volume pada pekerjaan lataston HRS AC-WC, lapen, onderlagh, dan pemasangan pasir paving block senilai Rp637 juta. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan lataston HRS AC-WC yang nilainya mencapai Rp355 juta. Kondisi ini menandakan bahwa kualitas dan kuantitas pekerjaan tidak sesuai kontrak yang telah dibayar penuh menggunakan uang rakyat.
Empat proyek sumur bor juga mengalami masalah serupa. Total nilai kontrak keempat proyek tersebut sebesar Rp432 juta, namun ditemukan kekurangan volume senilai Rp70,9 juta. Kekurangan terjadi pada item pekerjaan pengeboran, pembesaran lubang (reaming), pengujian, pencucian, serta pekerjaan konstruksi rangka besi tower. Lokasi proyek ini tersebar di RS Jiwa Provinsi Lampung (CV AKP), Komplek Kantor ESI Lampung (CV BIO), Dusun Tangkit Baru, Kecamatan Natar (CV KS), dan Gang Marwan Atas, Kelurahan Sukajawa (CV KS).
Selain itu, proyek sumur bor lainnya yang dikerjakan oleh CV SAH di Masjid Jami’us Sukajadi, Sukadanaham, mengalami keterlambatan hingga 151 hari sejak masa kontrak berakhir pada 14 Desember 2024. Namun dalam audit hingga 15 Mei 2025, BPK mencatat bahwa denda keterlambatan sebesar Rp14.717.415,08 belum dikenakan. Padahal dalam kontrak dinyatakan bahwa keterlambatan dikenai denda 1% dari nilai kontrak sebelum PPN untuk setiap hari keterlambatan. Ketidakpatuhan ini menunjukkan lemahnya kontrol administratif terhadap pelaksanaan kontrak.
LHP BPK mencatat bahwa terdapat 14 penyedia jasa yang harus mengembalikan kelebihan pembayaran dengan total nilai Rp477.786.697,34:
CV KJ – Rp54.168.984,57
CV SSK – Rp54.952.036,36
CV SA – Rp27.094.168,07
CV NKM – Rp35.296.362,96
CV AFP – Rp29.008.093,66
CV SB – Rp43.100.656,79
CV TEL – Rp47.998.260,60
CV PL – Rp70.599.661,72
CV ACPM – Rp29.504.809,77
CV BT – Rp8.372.430,00
CV BS – Rp6.724.441,19
CV BIO – Rp8.809.377,82
CV AKP – Rp31.370.868,70
CV KS – Rp30.786.545,13
Selain itu, ada 7 penyedia jasa lain yang terindikasi melakukan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp586.307.387,60:
CV RPJ – Rp31.911.599,31
CV PGJ – Rp35.505.036,85
CV KGM – Rp30.902.548,95
CV BJ – Rp113.789.518,38
CV GAM – Rp186.774.840,08
CV SMB – Rp101.254.998,34
CV TEL (juga disebut sebelumnya)-Rp86.168.845,69
Khusus untuk CV SAH, BPK menegaskan bahwa potensi kekurangan penerimaan daerah atas denda keterlambatan sebesar Rp14.717.415,08 juga wajib diproses dan disetorkan ke kas daerah.
Pengawasan Longgar, Uang Rakyat Yang Melayang
BPK menyimpulkan bahwa akar masalah berasal dari kelalaian Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) yang tidak cermat menguji volume dan spesifikasi pekerjaan. Mereka juga gagal mengenakan denda keterlambatan sebagaimana diatur dalam peraturan. Di sisi lain, penyedia jasa tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.
Akibat dari kelalaian ini bukan hanya berwujud angka dalam laporan audit, tapi berdampak langsung pada kualitas layanan publik. Jalan lingkungan yang seharusnya kokoh menjadi rapuh. Sumur bor yang diharapkan mengalirkan air justru dangkal dan tak maksimal. Uang rakyat yang seharusnya memberi manfaat nyata justru hilang karena kelalaian birokrasi.
Lebih dari Rp1 miliar yang dicatat dalam LHP BPK sebagai kelebihan pembayaran, potensi kerugian, dan denda tak tertagih adalah uang publik. Uang itu, jika digunakan dengan tepat, bisa memperbaiki jalan desa, membeli peralatan sekolah, membangun toilet umum, atau bahkan menyambung hidup keluarga miskin yang terjerat utang pinjaman online. Sayangnya, uang itu justru terjebak dalam dokumen kontrak yang tidak ditegakkan dan pengawasan yang setengah hati.
Wajah Lama Dengan Pola Berulang
Nama-nama CV yang tercantum dalam LHP BPK bukan pemain baru dalam pengadaan proyek APBD. Beberapa di antaranya memenangkan beberapa paket pekerjaan dalam tahun yang sama, bahkan ditemukan pada proyek berbeda dengan pola pelanggaran yang mirip. Ini menimbulkan dugaan bahwa sistem pengadaan belum sepenuhnya steril dari kolusi dan pengawasan hanya bersifat administratif, bukan substantif.
Jika pola ini terus dibiarkan, maka temuan semacam ini hanya akan menjadi rutinitas tahunan. Rakyat menunggu manfaat dari proyek yang tak kunjung optimal, sementara uang terus mengalir tanpa arah yang jelas.
Hingga berita ini diturunkan, Kilas lampung berupaya untuk mendapatkan informasi lebih lanjut ke Dinas PKPCK, belum mendapatkan hasil. (Red)
















