BANDARLAMPUNG, – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Kanwil Lampung melaksanakan kegiatan sosialisasi Diseminasi Layanan Partai Politik di wilayah Provinsi Lampung Tahun 2022. Acara berlangsung di Ballroom Hotel Horison, Rabu (7/9/22).
Kepala Kanwil Kemenkumham Lampung, Edi Kurniadi dalam sambutannya mengatakan, dalam mempersiapkan pemilu yang akan digelar pada tahun 2024. Sistem politik demokrasi, Pemilu merupakan salah satu instrumen penting dalam menegakkan demokrasi di suatu negara.
“Sebab legitimasi kekuasaan pemerintah, harus diperoleh melalui Pemilu,” jelasnya.
Ditambahkannya, jika disimak dari perspektif aturan atau regulasi, maka peranan Partai Politik selain sebagai wadah rekrutmen politik dalam arti menyiapkan calon-calon anggota legislatif, namun juga untuk meningkatkan partisipasi politik masyarakat dalam pemilu dan menciptakan iklim yang kondusif dalam proses pemilu demi terjaganya persatuan dan kesatuan bangsa.
“Mengingat begitu pentingnya peran Partai Politik sebagai peserta pemilu, maka Partai Politik harus mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan kepersertaannya dalam Pemilu,” ujarnya.
Di katakannya, dimulai dari pengesahan Badan Hukumnya, pembinaannya, sampai dengan persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta pemilu.
“Oleh karena itu, pada hari ini Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung mengadakan kegiatan Diseminasi mengenai layanan Partai Politik sebagai upaya untuk memperkuat peran dan fungsi Partai Politik sebagai pilar demokrasi di Indonesia serta memberikan pemahaman mengenai hal-hal apa saja yang harus dipersiapkan Partai Politik guna mengikuti Pemilu tahun 2024, dalam rangka mensukseskan Pemilu Tahun 2024,” pungkasnya. (*)