Bandarlampung,-Pemerintah Kota Bandarlampung menerima Sertifikat Malaria Tahun 2024 yang diberikan secara langsung oleh wakil Menteri Kesehatan du Aula Siwabessy Gedung DR Sujudi Kementerian Kesehatan RI, Senin, (24/6/2024).
Sertifikat Malaria ini diberikan kepada kabupaten/kota dengan beberapa syarat, salah satunya Nilai API (Annual Parasite Incidence atau angka kesakitan malaria/insidens malaria, di 3 tahun terakhir kurang dari 1 per 1000 penduduk.
Serta, Nilai SPR (Slide positivity rate), yang didefinisikan sebagai jumlah kasus malaria yang dikonfirmasi laboratorium per 100 kasus dugaan yang diperiks di 3 tahun terakhir kurang dari 5 %
3. Tidak di temukan kasus Indigenous (kasus penularan setempat) selama 3 tahun terakhir (nol kasus). (*)