![]()

BANDARLAMPUNG- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung akan menjatuhkan sanksi tegas kepada tempat hiburan malam (THM) bila selama Ramadan 1447 Hijriah masih beroperasi.
“Surat edaran sudah kami berikan kepada pemilik usaha. Kami harap seluruh THM tak berkegiatan selama Ramadan ini,” ujar Kepala Dinas Pariwisata Bandarlampung, Adiansyah, Jumat (20/2/2026).
Ia menjelaskan, penutupan THM sebagai bentuk menghormati umat Islam beribadah puasa. Langkah itu juga guna menjaga suasana kondusivitas tertib dan aman di Bandarlampung.
“Jika THM seperti diskotik, pub, panti pijat, bar, karaoke hingga rumah biliar masih buka selama Ramadan, pemkot akan menerapkan sanksi, mulai teguran tertulis pertama hingga ketiga, dan dapat berujung menutup THM,” katanya.
Namun, kata ia, hal itu tak berlakku bagi rumah biliar menaungi atlet. Usaha itu tetap dapat beroperasi dengan syarat mengantongi rekomendasi resmi dari Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia Kota Bandarlampung.
Selain THM, tambah ia, pemerintah kota juga mengimbau pelaku usaha rumah makan dan restoran tetap beroperasi siang hari selama Ramadan agar tak membuka layanan secara terbuka.
“Pelaku usaha memasang tirai atau penutup agar aktivitas di dalam ruangan tak terlihat dari luar. Hal itu menghormati saudara-saudara kita yang beribadah puasa,” katanya. (*)
















