Bandarlampung –Pemerintah Provinsi Lampung mendorong kabupaten/kota untuk dapat membentuk peraturan daerah (Perda) tentang penangkapan berkelanjutan ikan air tawar yang ada di sungai.
Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemprov Lampung, Kusnardi, menerangkan jika hal tersebut penting dilakukan sebagai salah satu upaya untuk menjaga habitat ikan air tawar terlebih ikan endemik asal daerah setempat.
“Kita dorong teman-teman di kabupaten/kota untuk buat Perda atau Perbub yang mengatur tata cara pemanfaatan sungai khususnya penangkapan ikan air tawar. Harus ada pembatasan ikan yang boleh di tangkap misal dari beratnya,” kata dia saat dimintai keterangan, Rabu (21/9/2022).
Selain itu pemda juga harus memiliki Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan (Pokmaswas) yang bertugas melakukan pengawasan pengelolaan dan pemanfaatan sumberdaya kelautan dan perikanan yang ada di masing-masing daerah.
“Kita dorong teman-teman di kabupaten/kota untuk membuat aturan. Ini bisa mengarah ke pidana karena itu berkenaan dengan lingkungan, pencemaran, juga tata cara pengelolaan. Apa lagi penangkapan nya tidak benar seperti dengan setrum atau bom ikan,” jelasnya.
Kusnardi menjelaskan jika dalam menjaga kelestarian ikan air tawar endemik Lampung, pihaknya akan melaksanakan restoking satu juta benih mulai dari ikan belida, jelabat, baung hingga nila salin.
“Restoking akan kita lakukan di Sempadan Sungai Tulang Bawang tepatnya di Jembatan Cakat Nyenyek dan Muara Sungai Tulang Bawang di Dermaga Pelabuhan Ikan Teladas. Dengan harapan bisa mengembalikan biota sungai di Lampung,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Lampung, Liza Derni, menjelaskan jika dalam pengawasan pihaknya melibatkan Pokmaswas serta polisi perikanan didaerah masing-masing.
“Mereka akan mengawasi dan mengkontrol perikanan. Setelah restoking ini jangan sampai ditangkap mengunakan strum jadi semua terjaga kelestariannya,” kata dia. (*)