Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan secara langsung santunan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Bapak Tabrani, warga Jl. Sri Kresna No. 15, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandar Lampung, Kamis (15/02/2026).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja di Kota Bandar Lampung. Pemerintah Kota Bandar Lampung terus berupaya memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja dan keluarganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota berharap program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya program ini, kita dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja serta mendorong produktivitas mereka,” ujar Eva Dwiana.
Jadwal Pembagian Santunan dan Penerima Manfaat:
-
Tarmizi – Jl. Raden Patah Gg. Hj. Masnin, Kecamatan Tanjung Karang Pusat
-
Yuriansyah – Jl. Tupai No. 29, Kecamatan Kedaton
-
Tabrani – Jl. Sri Kresna No. 15, Kecamatan Teluk Betung Timur
-
Miswati – Jl. Pulau Buton Gg. Sepakat II, Kecamatan Way Halim
-
Ansori – Jl. Pulau Buton Gg. Bonsay No. 14, Jagabaya II, Kecamatan Way Halim
-
Joko Marnoto, Agung Sudrajat, Rustini – Jl. Komplek Perumahan Prasanti 2, Kecamatan Sukarame
-
Meta Yuliani – Perum Bukit Palm Hijau Blok B1 No. 2, Kecamatan Sukabumi
Melalui program ini, diharapkan para pekerja dan keluarga penerima santunan dapat merasakan manfaat perlindungan sosial yang berkelanjutan serta memperoleh dukungan dalam meningkatkan kesejahteraan hidup mereka.
















