Bandarlampung — Wali Kota Eva Dwiana menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Bandar Lampung, Senin (29/12/2025), yang membahas sejumlah agenda penting, antara lain:
-
Raperda Pendirian Perumda Air Limbah Domestik Tapis Berseri
Pemerintah Kota Bandar Lampung mengusulkan pembentukan Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Domestik Tapis Berseri untuk meningkatkan tata kelola limbah domestik secara profesional dan berkelanjutan. Raperda ini telah memasuki tahap penyampaian dan pembahasan di tingkat DPRD per Desember 2025. -
Penetapan Propemperda Tahun 2026
DPRD bersama Pemkot telah menyusun dan menetapkan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun anggaran 2026. Agenda ini bertujuan memetakan prioritas regulasi daerah yang akan dibahas sepanjang tahun guna mendukung program pembangunan kota. -
Raperda Perubahan Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah
Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan untuk menyesuaikan ketentuan pajak dan retribusi daerah, sehingga lebih efektif dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Perubahan ini krusial untuk memperkuat struktur keuangan daerah tahun 2025–2026.
“Rapat paripurna ini mencerminkan koordinasi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam memperkuat dasar hukum pelayanan publik serta kemandirian fiskal Kota Bandar Lampung,” ujar Eva Dwiana.
Agenda ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dan DPRD dalam menyiapkan regulasi yang mendukung pembangunan kota dan pelayanan publik secara profesional di tahun mendatang.
















