
Bandarlampung, – Pemerintah Kota Bandar Lampung melaksanakan rapat pembahasan Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN Tahun 2026, Selasa (27/1/2026). Rapat tersebut dipimpin oleh Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Wilson Faisol, dan berlangsung di Ruang Rapat Asisten Sekretariat Daerah Kota Bandar Lampung.
Rapat ini membahas penyusunan serta penetapan Perwali TPP ASN Tahun 2026 yang bertujuan untuk meningkatkan kinerja, disiplin, serta kesejahteraan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung. Kebijakan TPP diharapkan mampu menjadi instrumen pendukung dalam mendorong profesionalisme dan akuntabilitas ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Bappeda, Kepala BKPSDM, Kepala Inspektorat, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala BPKAD, perwakilan Dinas Kominfo, Kepala Bagian Hukum, serta Plt. Kepala Bagian Organisasi. Kehadiran lintas perangkat daerah ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyusun regulasi yang tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Melalui pembahasan ini, diharapkan Perwali TPP ASN Tahun 2026 dapat segera ditetapkan secara efektif dan proporsional, sehingga mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang baik di Kota Bandar Lampung.















