Bandar Lampung – Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyerahkan santunan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Bapak Joko Marnoto dan Ibu Rustini di Perumahan Prasanti, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung, Kamis (6/2/2026).
Penyerahan santunan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Bandar Lampung dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja dan keluarganya.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota berharap program perlindungan pekerja dapat memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Dengan adanya program ini, kita dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja dan mendorong produktivitas mereka. Pemerintah Kota akan terus mendukung perlindungan sosial bagi masyarakat,” ujar Eva Dwiana.
Jadwal Pembagian Santunan:
-
Tarmizi – Jl. Raden Patah Gg. Hj. Masnin, Kec. Tanjung Karang Pusat
-
Yuriansyah – Jl. Tupai No. 29, Kec. Kedaton
-
Tabrani – Jl. Sri Kresna No. 15, Kec. Tanjung Karang Timur
-
Miswati – Jl. Pulau Buton Gg. Sepakat II, Kec. Way Halim
-
Ansori – Pulau Buton Gg. Bonsay No. 14 Jagabaya II, Kec. Way Halim
-
Joko Marnoto, Agung Sudrajat, Rustini – Komplek Perumahan Prasanti 2, Kec. Sukarame
-
Meta Yuliani – Perum Bukit Palm Hijau Blok B1 No. 2, Kec. Sukabumi
Melalui program ini, diharapkan para pekerja dan keluarga yang menerima santunan dapat terbantu secara finansial serta memperoleh jaminan perlindungan sosial yang berkelanjutan.
















