![]()
Bandar Lampung – Akibat telat membayar angsuran pinjaman SIMPEDES, Pingi Sudarsono dan Patonah, nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Unit Brabasan, kini mengalami nasib yang sangat tragis.
Mereka dipaksa mengosongkan rumah milik sendiri yang menjadi agunan di Desa Sriwijaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung, oleh oknum pegawai Bank BRI bersama oknum yang mengatasnamakan LSM berinisial DD, tanpa prosedur pengadilan. Agunan tersebut oleh oknum diduga dijual di bawah tangan tanpa mekanisme lelang.
Tak berhenti di situ, pasangan suami istri tersebut juga harus menghadapi proses Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri Menggala pada Senin, 19 Mei 2025.
Kuasa hukum Pingi Sudarsono dan Patonah, Gindha Ansori Wayka, didampingi tim hukumnya yakni Iskandar, Ari Fitrah Anugrah, Ronaldo, Desi Liyana Ningsih, Ramadhani, Ana Novita Sari, Angga Andrianus, dan Deni Anjasmoro dari Kantor Hukum Gindha Ansori Wayka & Rekan menyatakan bahwa kondisi kliennya sangat memprihatinkan.
“Saat ini kondisi Klien Kami sangat memprihatinkan dengan menumpang rumah orang lain, setelah rumah satu-satunya tanpa prosedur lelang diduga dipaksa dikosongkan rumahnya oleh Pihak Bank BRI bekerjasama dengan oknum LSM berinisial DD padahal masih belum ada putusan Pengadilan terkait Klien Kami melakukan wanprestasi,” ujar Gindha di Bandar Lampung, Kamis, 22/05/2025.
Menurut Gindha, peristiwa ini bermula ketika kliennya mengajukan pinjaman ke Bank BRI Unit Brabasan pada tahun 2020 sebesar Rp200 juta, dengan masa angsuran selama 3 tahun. Pada tahun 2021 dan 2022, karena terdampak pandemi COVID-19, pinjaman tersebut direstrukturisasi menjadi 5 tahun dengan angsuran per bulan sebesar Rp2,5 juta.
“Pinjaman ini sempat 2 kali direstrukturisasi yakni pada tahun 2021 dengan angsuran Rp. 5 Juta dan tahun 2022 menjadi Rp. 2,5 Juta hingga masa perjanjian 5 tahun,” ujar Pengacara Viral “Lampung Dajjal” 2023 ini.
Gindha menambahkan bahwa terkait pinjaman Simpedes tersebut, pada sekitar bulan November 2024, kliennya diminta mengosongkan rumah yang menjadi agunan oleh oknum pegawai Bank BRI bersama oknum LSM berinisial DD. Saat itu memang angsuran klien agak tersendat karena terkadang setoran bulanan kurang dari ketentuan.
“Karena Klien Kami terkadang setorannya kurang, dengan serta merta oknum dari pihak Bank BRI memerintahkan mengosongkan objek tersebut dibantu oleh LSM dan menurut Klien Kami bahwa oknum Pegawai tersebut menjelaskan sudah dilakukan pelelangan dan pemenangnya LSM tersebut, akhirnya dengan terpaksa Klien Kami menandatangani pengosongan rumah tersebut,” papar Dosen Perguruan Tinggi Swasta terkenal di Lampung ini.
Gindha juga menyebut bahwa agunan tersebut, menurut informasi yang dihimpun, telah dijual oleh DD kepada orang lain, dan transaksinya dilakukan di rumah Kepala Desa.
“Aset Klien Kami tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh Sdr. DD kepada orang lain dan transaksinya dilakukan di Rumah Kepala Desa setempat,” tambah Praktisi Hukum Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.
Masih menurut Gindha, sekitar tujuh bulan setelah rumah dikosongkan yakni sejak November 2024 dan rumah tersebut telah dijual kepada orang lain oleh pihak bank bekerja sama dengan oknum LSM DD, kliennya menerima panggilan sidang Gugatan Sederhana dari Pengadilan Negeri Menggala dengan Register Perkara Nomor: 02/Pdt.G.S/2025/PN Mgl tanggal 28 April 2025.
“Gugatan Sederhana tersebut diajukan oleh JZ (Kepala Unit Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan), MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) dan PS, Ak dan FA MS (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang) kepada Klien Kami dalam situasi agunan yang dipaksa dikosongkan dan diduga telah diperjualbelikan oleh Oknum mengatasnamakan LSM bersama Oknum Bank BRI Unit Brabasan,” ungkap Mantan Ketua Himpunan Mahasiswa Hukum Pidana FH Unila ini.
Ketika ditanya mengenai kelanjutan sidang gugatan sederhana tersebut, Gindha menjelaskan bahwa dalam sidang lanjutan pada 19 Mei 2025 di Pengadilan Negeri Menggala, pihak Bank BRI melalui AK (Business Support Assistant PT. BRI Tbk Kantor Cabang Tulang Bawang) mencabut gugatan terhadap kliennya melalui surat permohonan tertanggal 16 Mei 2025.
“Saat sidang sebelumnya, Klien Kami menjelaskan kepada Majelis bahwa asetnya telah diperintah untuk dikosongkan secara paksa dan saat ini telah dijual kepada orang lain sebelum gugatan ini diajukan oleh BRI, terhadap hal ini Kami berencana ajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum karena ada kejanggalan terkait beralihnya aset milik Klien Kami yang dijaminkan di BRI Unit Brabasan ditambah lagi JZ Selaku Kepala Unit Kantor Cabang dan MKC (Mantri Kantor Cabang PT. BRI Tbk. Unit Brabasan) ikut serta dalam menggugat Klien Kami,” pungkasnya. (*)
















