![]()

BANDARLAMPUNG- Walikota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, menyerahkan santunan perlindungan pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan kepada Tabrani, warga Jl. Sri Kresna No. 15, Kecamatan Teluk Betung Timur, Kota Bandarlampung, Kamis (15/02/2026).
Kegiatan itu bertujuan untuk meningkatkan perlindungan dan sejahtera pekerja di Kota Bandarlampung.
Pemerintah Kota Bandarlampung terus berupaya melindungi pekerja dan keluarganya melalui program BPJS Ketenagakerjaan.
Walikota Bandarlampung, Hj. Eva Dwiana, berharap program ini dapat memberikan manfaat nyata.
“Adanya program ini, kita dapat meningkatkan kualitas hidup pekerja serta mendorong produktivitas mereka,” ujar Eva Dwiana.
Adapun jadwal pembagian santunan kepada penerima manfaat, yakni Tarmizi, Jl. Raden Patah Gg. Hj. Masnin, Kecamatan Tanjung Karang Pusat.
Kemudian, Yuriansyah, Jl. Tupai No. 29 Kecamatan Kedaton, Tabrani, Jl. Sri Kresna No.15 Kecamatan Teluk Betung Timur, dan Miswati, Jl. Pulau Buton Gg. Sepakat II Kecamatan Way Halim.
Lalu, Ansori, Jl. Pulau Buton Gg. Bonsay No. 14, Jagabaya II, Kecamatan Way Halim.
Kemudian Joko Marnoto, Agung Sudrajat, Rustini, Jl. Komplek Perumahan Prasanti 2 Kecamatan Sukarame dan Meta Yuliani, Perum Bukit Palm Hijau Blok B1 No.2 Kecamatan Sukabumi. (hms)
















