Lamsel – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan sosialisasi pencegahan gratifikasi untuk masyarakat Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (27/9/2022).
Sosialisasi yang berlangsung di Lapangan Korpri, Pemda Lampung Selatan itu, bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat umum mengenai gratifikasi serta membangun komitmen bersama untuk mewujudkan lingkungan yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.
Selain itu, terdapat pula beberapa tujuan lain dari kegiatan sosialisasi pencegahan korupsi tersebut, diantaranya membumikan isu-isu pemberantasan anti korupsi di masyarakat, mempererat keterlibatan masyarakat dalam program-program KPK dan lain sebagainya.
Tampak puluhan masyarakat yang berasal dari berbagai Kecamatan se-Kabupaten Lampung Selatan begitu antusias mengikuti sosialisasi yang diselenggarakan oleh KPK RI. Pertama-tama, masyarakat diarahkan untuk melakukan resgistrasi melalui scan barcode yang telah disediakan. Kemudian, mengisi survei mengenai nilai-nilai anti korupsi.
Pada sosialisasi tersebut, masyarakat diajak untuk turut serta berperan aktif dalam mengawasi prilaku koruptif dilingkungan sekitar. Sehingga, hak dan tanggungjawab masyarakat dalam penyelenggaraan negara yang bersih dari tindak pidana korupsi dapat segera tercapai.
Siswa SMPN 1 Kalianda Kelas VII.10 Muhammad David Husaini mengungkapkan, sangat senang mengikuti edukasi anti korupsi yang diselenggarakan oleh KPK RI di Kabupaten Lampung Selatan. Terlebih lagi, acara tersebut dilaksanakan dengan begitu menyenangkan.
“Tadi sudah ikut kegiatan Edukasi Anti Korupsi di Aula Rimau. Tujuannya agar kita kedepan tidak korupsi, karena kalau korupsi bisa merugikan orang lain. Acaranya seru, tadi juga ada gamesnya, ada juga pertanyaan-pertanyaan seputar nilai-nilai anti korupsi,” kata David saat ditemui di lokasi Pameran Pelayanan Publik dan UMKM.
Sementara itu, ditemui di lokasi yang sama, Arfan Hasbullah, masyarakat Kompleks Perumahan Hartono yang mengikuti sosialisasi anti korupsi tersebut, mengaku sangat menyambut baik atas terselenggaranya kegiatan tersebut. Dimana, sosialisasi itu dapat membangkitkan gairah masyarakat, dalam memberikan kontrol sosial terhadap tindak pidana korupsi.
“Acara tersebut merupakan solusi terbaik dari KPK RI dalam memberikan sosialisasi anti korupsi kepada masyarakat. Yang mana, KPK RI secara langsung menjemput bola ke daerah-daerah, agar masyakat dapat memahami nilai-nilai anti korupsi,” ujarnya.
Arfan juga mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut sangat penting untuk memberikan pemahaman ataupun edukasi kepada masyarakat mengenai jenis gratifikasi dan konsekuensi apabila menerima gratifikasi.
Arfan berharap, kedepan acara sosialisasi mengenai anti korupsi kepada masyarakat umum di Kabupaten Lampung Selatan dapat berjalan lebih interaktif. Sehingga, kedepannya masyarakat dapat melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi secara masif.
“Ada beberapa masyarakat yang datang kesini, hanya nunggu, duduk-duduk nyantai sore gitu. Bingung mau ngapaian, setelah ada himbauan dari panitia, baru kita sadar, ini kita disuruh aktif sendiri. Kadang-kadang masyarakat kurang paham, oleh karena itu harapannya kedepan bisa lebih interaktif lagi,” ungkap Arfan. (ptm/Hy).