Tulang Bawang: Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengurus Daerah (Pengda) Lampung meminta kasus perusakan mobil jurnalis di Tulang Bawang segera diusut tuntas. Polisi diharapkan segera bertindak, supaya kasus kekerasan atau intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik tidak terulang kembali.
Mustaqim, Kepala Bidang Advokasi Jurnalis mewakili Ketua IJTI Lampung Andry Kurniawan menyatakan, kasus perusakan mobil jurnalis itu bermula dari adanya upaya konfirmasi kasus pencemaran limbah sebuah perusahaan pengolahan singkong. Sebab, banyak warga mengeluh limbah hasil pengolahan tepung tapioka itu menimbulkan bau tak sedap dan mencemari aliran air dan kolam warga.
“Dua jurnalis media daring, Dedi Hermawan (pdnewss.com) dan Setia Budi Pramono (hariantuba.com), ingin konfirmasi ke PT. Bumi Waras (BW) yang berada di Jalan Lintas Timur wilayah Desa Agung Dalam, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang. Mereka datang sekitar pukul 15.20 WIB dengan mobil jenis sedan warna hitam berplat nomor B 1598 WEE,” papar Mustaqim, menurut keterangan kedua korban, Sabtu (4/5).
Keduanya memarkirkan mobil di halaman kantor lalu masuk menemui staf humas perusahaan bernama Pandri. Setelah selesai wawancara, keduanya keluar kantor pukul 15.50 WIB didampingi Pandri dan langsung ke lokasi mobil diparkir.
“Namun keduanya kaget, karena melihat plat nomor mobil sudah dirusak. Bahkan saat itu Pandri melihat perusakan tersebut, dengan kondisi plat nomor dan rangkanya sudah berserakan. Keduanya sempat meminta rekaman CCTV milik perusahaan, tapi katanya rusak. Keduanya lalu melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian,” tambah Mustaqim.
Atas peristiwa itu, IJTI Lampung mengecam adanya upaya intimidasi terhadap kerja jurnalis, yang dilakukan orang tak dikenal. Peristiwa itu jelas-jelas sebuah pelanggaran pidana sekaligus mencederai kinerja jurnalis yang sedang menjalankan tugas dan fungsinya.
“Polisi harus segera mengusut tuntas kasus ini, supaya jadi efek jera dan tidak ada lagi kekerasan serta intimidasi terhadap jurnalis yang bekerja. Hentikan kriminalisasi terhadap jurnalis!” Tegas Mustaqim.
Dalam menjalankan kerja jurnalistik, seorang jurnalis dilindungi oleh Undang-undang (UU) Pers Nomor 40 Tahun 1999. Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000. (Rilis IJTI Lampung)