Bandarlampung,-Para pedagang PKOR Wayhalim buka suara terkait uang sewa yang dipatok mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah yang berlaku dalam waktu satu bulan. Bahkan pada momen-momen tertentu seperti tahun baru dan lebaran, para pedagang pun di wajibkan setor dengan alasan uang sewa lapak, Kamis (16/3/2023).
Menurut Susi, salah satu pedagang yang terlihat vokal saat berdialog di lapangan Bulutangkis PKOR Wayhalim mengatakan, jika para pedagang sudah merasa lelah akan pungutan yang dianggapnya tak wajar sehingga menyengsarakan para pedagang kecil.
“Setiap gerobak diminta Rp75 ribu dalam satu minggu, uang listrik Rp150 ribu perbulan, seharusnya Rp40 ribu perbulan,” jelasnya ketika awak media meawancarai saat dialog berlangsung.
Ditambahkannya, bahkan dalam momen-monem tertentu seperti Tahun baru maupun lebaran, mereka (pedagang) wajib memberikan uang, karena momen itulah pengunjung yang datang jauh lebih banyak dari hari-hari biasanya.
“Ujan-ujan ga dapat duit disuruh bayar. Ada tenda di jual Rp800 ribu pertiga hari, kita dimintai uang pada saat tahun baru, lebaran,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Yopi pedagang lainnya mengatakan, dirinya dimintai uang lapak sebesar Rp2.5 juta pada saat pendaftaran awal. Tak sampai disitu pungutan yang dianggap menyengsarakan mereka (pedagang) juga berlaku kepada pedagang lainya.
“Untuk Listrik dipatok Rp150 ribu perbulan. Dagang ga dagang di mintai Rp150 ribu. Kalau ada konser Rp100 ribu perhari, kawan saya tukang soto dipaksa membayar Rp100 ribu.
Sementara, Koordinator pedagang kuliner dan mainan anak PKOR Way Halim Fauziah Apriyanti mengatakan pihaknya selaku koordinator kerap memberikan uang “Upeti” kepada Heris Meiyusef dan Johan Purba Saputra.
Dihadapan wartawan Fauziah menyebut setiap bulannya selalu memberikan uang dengan jumlah bervariasi sesuai permintaan keduanya.
Ia menambahkan uang yang di berikan dia luar kegiatan atau event-event tertentu. Artinya setiap ada kegiatan Heris dan Johan Purba selalu meminta uang sisa hasil dari kegiatan.
“Saya punya bukti transfer ke mereka berdua kok pak”. Tegas Fauziah
Terpisah, Kepala UPTD Pengelolaan Kawasan Pusat Kegiatan Olahraga (PKOR) Wayhalim, Heris Mayusef ketika mendengar keluhan dari para pedagang mainan, kuliner yang dimintai uang diluar pungutan resmi, akan menindaklanjuti apa yang disampaikan melalui keluh kesah mereka.
“Kita akan tindak tegas, apabila ada oknum yang meminta setoran kepada pedagang diluar ketentuan yang sudah diberlakukan,” tegas Heris.
Sehari setelah kisruh, Kepala UPTD PKOR Wayhalim Dispora Provinsi Lampung Herris Meiyusef mencabut surat perintah tugas atas nama Zainal dan Fauziah dengan Surat Pencabutan Tugas Nomor: 800/52/V.17.06/2023 tertanggal 16 Maret 2023 yang mencabut Surat Perintah Tugas no: 800/06/V.17.06/2023 tertanggal 6 Januari 2023 atas nama Zainal Abidin dan Fauziah Apriyani.
Pencabutan ini pasca adanya laporan dan intimidasi pedagang terkait pungli yang menyalahi aturan dan kewenangan pengelolaan PKOR Way Halim. (DBS)