Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Persoalan Anak, Shelvia Merasa Dikriminalisasi

96
×

Persoalan Anak, Shelvia Merasa Dikriminalisasi

Share this article
Example 468x60
Spread the love

LAMPUNG, – Shelvia (32) Seorang Ibu yang berjuang untuk bertemu kembali dengan anaknya yang seolah disembunyikan dan dikuasai oleh Sang Suami selama lebih dari 1 Tahun merasa telah dikriminalisasi.

Kepada media ini Rabu, 11 Oktober 2023, Shelvia menuturkan bahwa dirinya adalah korban KDRT dan korban ibu yang dipisahkan paksa dari anak bayinya, Ezekiel Gionata Purba selama lebih dari 1 tahun oleh sang suami, Daniel Marshall Hisar Pardamean alias Daniel Marshall Purba.

Example 300x600

Kisah ini bermula, karena KDRT dan perebutan hak asuh anak yang tidak mengikuti putusan dari Hakim. Sang ibu selaku korban yang telah dihilangkan haknya untuk bersama dengan anak.
Sang anak yang saat itu berusia 1 tahun 4 bulan juga menjadi korban karena kehilangan hak untuk mendapatkan ASI dan perawatan dari sang ibu.

Hak asuh anak ada pada sang Ibu, namun anak masih disembunyikan dan dikuasai oleh suami yang saat berita ini ditayangkan sudah ditahan di Rutan Sukadana Lampung Timur.

Pada tanggal 7 September 2022, Anak Ezekiel Gionata Purba (1 tahun 4 bulan) diambil oleh mantan suami dari tangan ayah suami pada saat mertua datang berkunjung yang ke 3 ke rumah Shelvia di Bekasi. Lebih dari 1 tahun, anak dipisahkan dari ibunya tanpa mempedulikan kebutuhan ASI anak dan tanpa akses komunikasi sama sekali.

Dalam pencariannya, 11 September 2022, Shelvia sempat menemukan anak, suami dan adik iparnya berada di salah satu hotel di Batam. Sempat terjadi KDRT di kepulauan Riau dan sudah dilaporkan ke Polda Kepri berikut dengan visum. Selama 1 minggu di Batam, upaya mediasi dari beberapa pihak seperti Polda Kepri, Polsek Kepri, UPTD PPA Kepri dan berujung pada kesepakatan perpindahan anak 1 bulan 1 bulan, komunikasi yang baik dan memberi tahu lokasi anak oleh kedua pihak orang tua pada akta notaris Batam. Hanya saja, terjadi pelanggaran dimana mantan suami tidak pernah jelas memberi tahu lokasi anak dan juga akses video call yang terkesan di batasi. Sehingga Shelvia merasa takut kehilangan anaknya dan memutuskan untuk tidak memberikan passport.

Shelvia mendapati anak berada di Singapore dari kunjungannya di Bulan November 2022 dari bayangan anak kecil dari balkon apartemen mantan suami. Shelvia sempat mendapat halangan dari sekuriti apartemen dengan adanya flyer larangan masuk berisikan muka Shelvia.

Di konfirmasi oleh KBRI Singapore bahwa anak Ezekiel Gionata Purba masuk ke Singapore tanggal 8 Oktober 2022 dengan passport baru. KBRI Singapore juga menyatakan ada dugaan surat kehilangan yang menjadi alasan utama petugas imigrasi Kotabumi Lampung Utara mengeluarkan passport baru anak.

Shelvia juga sempat mendapati bahwa KTP dirinya sudah dipindahkan dari kota asal Bekasi ke Tangerang tanpa sepengetahuannya sejak awal Agustus 2022. Tidak hanya itu, Shelvia mendapati bahwa ijin tinggal di Singapore sudah resmi dicabut oleh sang suami di awal September 2022 tanpa sepengetahuan Shelvia.

Upaya Hukum yang ditempuh oleh sang ibu antara lain;
1. Mengajukan Gugatan Cerai dan Permohonan Hak Asuh Anak, yang sampai berita ini diturunkan masih dalam Proses Kasasi;
a. No Putusan : 1080/Pdt.G/2022/PN Tng
Penggugat : Shelvia
Tergugat : Daniel Marshall Hisar Pardamean
Hasil : Mengabulkan putusan cerai dan hak asuh ada pada Penggugat (Shelvia)
b. No Putusan Banding : 121/PDT/2023/PT BTN
Penggugat : Daniel Marshall Hisar Pardamean
Tergugat : Shelvia
Hasil : Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Tangerang
c. Tanggal Gugatan Kasasi: 22 Mei 2023
Penggugat : Daniel Marshall Hisar Pardamean / Daniel Marshall Purba
Tergugat : Shelvia

2. Laporan Polisi Nomor: B/69a/VI/RES.1.24./2023/Ditreskrimum di Polda Kepri dalam perkara dugaan terjadinya Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam rumusan Pasal 44 dan atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, tertanggal 29 September 2023 sudah dinyatakan pemberkasan hasil penyidikan lengkap (P21).

3. Laporan Polisi Nomor: B/1093/VII/RES.1.9/2023/DITRESKRIMUM di Polda Lampung dalam perkara dugaan Tindakan Pidana memberikan keterangan palsu atau laporan palsu dalam rumusan Pasal Pasal 266 KUHP atau Pasal 263 KUHP. Berdasarkan nomor perkara 273/Pid.B/2023/PN Sdn, terdakwa Daniel Marshall Hisar Pardamean Alias Daniel Marshall Purba anak dari Tumpak Johnny Purba sudah dilakukan penahanan rutan oleh Jaksa Penuntut, M.Habi Hendarso, S.H., M.H., di Kejaksaan Lampung Timur tertanggal 5 September 2023.

Upaya perdamaian sudah dilakukan dari berbagai pihak dan sudah coba diinisiasi oleh UPTD PPA Kepri, Polsek Kepri, Polda Kepri, Komnas Anak, PN Tangerang, PWNI KBRI Singapore, Polda Lampung, Kompolnas dan lainnya. Namun itu semua gagal karena sang suami tidak mau memberikan anak ke sang ibu.

Sudah ada upaya pengajuan restorative justice dari penasehat hukum Daniel Marshall Hisar Pardamean Alias Daniel Marshall Purba anak dari Tumpak Johnny Purba, namun saksi korban, Shelvia meminta kepulangan anak ke rumahnya di Bekasi dengan baik-baik sebagai syarat untuk pelaksanaan Restorative Justice. Restorative justice pun tidak dilakukan karena tidak ada kesepakatan untuk pengantaran anak kembali ke Bekasi sesuai dengan tanggal yang diajukan Shelvia, saksi korban di tanggal 15 September 2023.

Sang suami (DMHP) sudah ditahan lebih dari 1 bulan di rutan Sukadana Lampung Timur, namun sang ibu yang memiliki hak asuh atas putra semata wayang nya masih belum bisa menemui anaknya. Bahkan sang suami baru baru ini kembali mengkriminalisasi sang ibu dan keluarganya dengan membuat 3 laporan polisi di Polres Lampung Timur dengan dugaan pemberian keterangan palsu dengan pasal 242 KUHP.

Sang suami yang menguasai dan menyembunyikan anak hingga saat ini melaporkan balik sang istri antara lain laporan KDRT psikis di Polresta Barelang Kepulauan Riau, laporan pencemaran nama baik dengan UU ITE di Polda Kepulauan Riau, Laporan dugaan pemberian ket palsu terkait passport anak di Polres Metro Bekasi dan lainnya. Selama 1 tahun ini sudah ada lebih dari 8 laporan polisi yang ditujukan kepada sang ibu, keluarga sang ibu, pendamping hukumnya.
1. Laporan dugaan KDRT psikis di Polresta Barelang berstatus Sidik
2. Laporan dugaan pencemaraan nama baik dan fitnah UU ITE di Polda Kepri
3. Laporan dugaan pemberian ket palsu terkait passport anak di Polsek Bekasi
4. Laporan dugaan penyebaran data pribadi UU Data pribadi di Polres Jakarta Selatan
5. (2) Laporan dugaan pemberian ket palsu di atas sumpah di Polres Tangerang untuk staff UPTD PPA
6. Laporan dugaan pemberian ket palsu di atas sumpah di Polres Tangerang untuk Ibu kandung S
7. Laporan dugaan pencemaran nama baik atau fitnah di Polres Tangerang
8. Laporan dugaan visum palsu di Polres Tangerang
9. (3) Laporan dugaan pemberian ket palsu di atas sumpah di Polres Lampung Timur untuk Shelvia, Ibu dan adik Shelvia
10. Gugatan untuk pencabutan surat pembatalan passport anak di PTUN Bandar Lampung

Upaya lain yang ditempuh terdakwa melalui penasehat hukumnya, Jatendra Hutabarat, SH, adalah melakukan gugatan kepada Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi di PTUN Bandar Lampung dengan nomor perkara 22/G/2023/PTUN.BL. Yang beberapa isi gugatannya adalah menyatakan tidak sah atas Surat Keputusan (SK) Kepala Kantor Imigrasi Kota Bumi tentang Pembatalan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia atas nama Ezekiel Gionata Purba. Tertanggal 21 September 2023, PTUN Bandar Lampung telah menyatakan bahwa Gugatan DANIEL MARSHALL HISAR PARDAMEAN Alias DANIEL MARSHALL PURBA anak dari TUMPAK JOHNY PURBA tidak dapat diterima.

Shelvia berharap Sang suami dapat menghargai dan menjalankan isi dari keputusan hakim sidang perceraian. Selain itu, Sang suami dan keluarga dapat berbesar hati dengan mengembalikan anak secara baik-baik, tanpa kericuhan untuk kepentingan terbaik anak. Kemudian, Polisi, Jaksa dan hakim tetap tegak lurus dan presisi dalam menangani setiap perkara. Dan, Kementerian terkait dapat mempertimbangkan bahwa pemisahaan anak dari salah satu orang tua, bukanlah lagi domestic issue.

Shelvia juga berharap sudah saatnya kita memperkuat hukum keluarga di Indonesia dengan mengakui dan mengatur permasalahan “Parental Kidnapping” atau “Parental Abduction”. Tidak jarang pemisahan anak dari salah satu orang tua dilakukan dengan pelanggaran hukum Indonesia seperti penganiayaan, pemalsuan dokumen, dan lain lain. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *