Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Merek Kolektif

54
×

Kemenkumham Lampung Gelar Sosialisasi Merek Kolektif

Share this article
Example 468x60
Spread the love

Bandarlampung,-Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung menggelar kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif dalam rangka menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif lokal dan sumber daya yang bersifat unik khas di Provinsi Lampung, bernilai tambah tinggi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing yang tinggi yang digelar di Hotel Emersia, Selasa (16/05).

Diawali oleh Dengan laporan panitia penyelenggara oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Adil Jaya Negara; Dalam laporan nya Adil sampaikan maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah menggali dan mempromosikan produk inovatif dan kreatif local dan sumber daya yang bersifat unik khas di provinsi Lampung, yang bernilai tinggi dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan, memiliki image dan daya saing tinggi.

Example 300x600

Kegiatan Sosialisasi Merek Kolektif Tahun 2023 dengan tema “Peningkatan Edukasi Kekayaan Intelektual Merek Kolektif” menghadirkan narasumber Nuraina Bandarsyah, selaku Pemeriksa Merek Madya Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI;  Bunga Aulia selaku Widyaiswara Ahli Madya Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Lampung; serta Mohammad Zimmi Skil selaku Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, dan sebanyak 150 peserta hadir dalam Sosialisasi Merek Kolektif  tahun 2023.

Selanjutnya, dalam sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Lampung yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulinar Trisia; Dalam hal ini Yulinar sampaikan bahwa pada saat ini permasalahan Kekayaan Intelektual tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Merek kolektif adalah Merek yang digunakan pada barang dan/atau jasa dengan karakteristik yang sama mengenai sifat, ciri umum, dan mutu barang atau jasa serta pengawasannya yang akan diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk membedakan dengan barang dan/atau jasa sejenis lainnya

“Pentingnya Kekayaan intelektual dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan,” kata Yulinar.

“Dengan adanya sosialisasi ini kami berharap dapat membangkitkan semangat pemerintah daerah melalui Dinas Koperasi Perindustrian, Perdagangan dan UMKM berkolaborasi dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Lampung untuk dapat mendaftarkan potensi-potensi merek kolektif di wiliyah sehingga membawa dampak positif dan kemudian akan menciptakan daya saing global bagi produk unggulan lokal di daerah,” tutup Yulinar.

Kegiatan Dilanjutkan dengan Paparan Materi dan diskusi oleh masing-masing Narasumber yang diundang. (*)

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *