415 total views
Bandarlampung,- Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor wilayah Lampung menggelar sosialisasi peningkatan Edukasi pendaftaran merek terhadap pelaku usaha yang digelar di Hotel Emersia, Selasa (15/11/2022).
Plt. Kepala Kantor Wilayah Lampung, Hermansyah Siregar dalam pidatonya menyampaikan kekayaan Intelektual (KI) telah menjadi isu yang sangat penting dan mendapat perhatian baik Nasional maupun Internasional.
Dimasukannya TRIPs (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights) yaitu Aspek-aspek Dagang yang Terkait dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual) dalam paket Persetujuan WTO (Organisasi Perdagangan Dunia) di tahun 1994 menandakan dimulainya era baru perkembangan KI di seluruh dunia.
“Dengan demikian pada saat ini permasalahan KI tidak dapat dilepaskan dari dunia perdagangan dan investasi. Pentingnya Kekayaan Intelektual dalam pembangunan ekonomi dan perdagangan telah memacu dimulainya era baru pembangunan ekonomi yang berdasar ilmu pengetahuan,” paparnya.
Ditambahkannya, UMKM menempati posisi penting dalam menunjang perekonomian bangsa, karena itu perlu dikembangkan secara berkesinambungan agar menjadi usaha yang tangguh dan mandiri sehingga dapat meningkatkan kesejahteraannya. Upaya mengembangkan usaha tersebut dilakukan dengan menciptakan kreasi dan inovasi yang asli, berbeda, dan baru sehingga berpotensi mendapatkan Kekayaan Intelektual, salah satunya adalah merek.
“Merek merupakan tanda yang digunakan dalam kegiatan perdagangan baik barang maupun jasa dan memiliki daya pembeda. Tanda tersebut mudah untuk diingat dan dapat diwujudkan dalam bentuk grafis atau dapat dilambangkan dengan huruf/kata/ gambar, suara, maupun bentuk tiga dimensi. Merek merupakan salah satu kekayaan intelektual yang dilindungi oleh Negara apabila telah terdaftar di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM. Fungsi merek tidak hanya sebagai tanda pengenal suatu produk tetapi juga sebagai alat promosi dan jaminan atas mutu barang,” paparnya.
Sejalan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang semakin maju dibarengi dengan penerapan teknologi di bidang bisnis dan pemasaran, ketatnya persaingan usaha membuat para pelaku usaha baik IKM maupun UMKM harus pandai mengambil peluang bisnis dengan kreativitas dan inovasi dalam menciptakan brand (merek) dagang maupun jasa.
“Inovasi merek tersebut menjadi penting karena merek merupakan suatu aset yang tidak teridentifikasi secara fisik atau tidak berwujud. Maksudnya meskipun keberadaan merek tersebut hanyalah tanda yang tidak nyata, namun memiliki nilai dan pengaruh yang sangat dominan bagi kelangsungan ekonomi pemilik merek maupun gaya hidup konsumen. Cara pandang dan persepsi konsumen yang semakin maju terhadap suatu produk akan mempengaruhi merek yang melekat pada produk tersebut,” ujarnya.
Berkaitan dengan penggunaan Kekayaan Intelektual, kepemilikan Hak Kekayaan Intelektual sangat penting sehingga sangat disarankan kepada para pengusaha UMKM untuk segera mendapatkan Hak Kekayaan Intelektualnya agar mendapatkan perlindungan hukum terhadap hasil karyanya tersebut.
“Hal tersebut juga untuk menghindari dipakainya merek tersebut oleh orang lain yang ingin memanfaatkan peluang dari bisnis UKM yang telah maju. Karena jika hal tersebut terjadi maka akan menyebabkan UKM pemilik merek yang belum terdaftar bisa mengalami kerugian dalam usahanya,” sambutannya.
Perlu diketahui, pada hari ini juga dilaksanakan penyerahan 2 (dua) sertifikat merek kepada Pelaku Usaha dan Sertifikat Mall Berbasis Kekayaan Intelektual kepada Mall Boemi Kedaton dan Central Plaza.
“Sertifikat ini merupakan bentuk apresiasi kepada pusat perbelanjaan yang hanya menjual produk-produk original / asli dan tidak menjual produk maupun barang bajakan. Dengan adanya penyerahan sertifikat ini semoga menjadi inspirasi bagi pengelola / pemilik pusat perbelanjaan lain di Provinsi Lampung untuk tidak menjual produk yang melanggar Kekayaan Intelektual,” tambahnya.
Kementerian Hukum dan HAM telah menetapkan tahun 2023 sebagai tahun merek. Salah satu layanan unggulan yang baru saja diluncurkan guna mendukung tahun merek tersebut salah satunya adalah Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek, dimana dengan adanya program layanan ini maka perpanjangan sertifikat sudah dapat diselesaikan hanya dengan waktu lebih kurang 10 (sepuluh) menit.
“Dengan adanya layanan unggulan ini tentu diharapkan dapat meningkatkan kualitas dan kuantitas permohonan Kekayaan Intelektual, khususnya merek untuk pemulihan ekonomi Nasional.
Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada Tahun 2022 mencapai 82 ribu lebih, sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak.
Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek, sehingga kami berharap dengan diselenggarakannya kegiatan ini, dapat menumbuhkan kesadaran kepada pelaku usaha untuk melindungi usahanya dengan melakukan pendaftaran Kekayaan Intelektual ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan dapat menjadi momen untuk mengedukasi dan membangkitkan semangat kreasi potensi-potensi kekayaan intelektual yang bernilai ekonomis hingga dapat memberikan kemanfaatan bagi dirinya sehingga berdampak positif kepada perekonomian daerah.
“Sosialisasi Merek Tahun 2022 saya nyatakan secara resmi dibuka, semoga kegiatan ini dapat berjalan lancar dan bermanfaat bagi kita semua,” tutupnya. (*)